News

DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Klaim Berdasarkan Nilai Demokrasi dan Supremasi Sipil

Oleh: Fajar Ari Wibowo Kamis 20 Mar 2025, 15:36 WIB
DPR RI telah resmi menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 20 Maret 2025.

AYOJAKARTA.COM -- DPR RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.

Dalam pernyataannya, Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada anggota rapat, terkait persetujuan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan, Mahfud MD: Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Meski Prosesnya Tertutup

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Pernyataan tersebut juga langsung mendapat respons positif dari para anggota rapat.

Momen pengesahan tersebut juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Juga: Sah! Ini 3 Poin Krusial dari RUU TNI yang Telah Disetujui DPR: Penambahan Usia Pensiun hingga Bisa Menduduki Jabatan Sipil

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan bahwa RUU TNI mencakup sejumlah perubahan penting.

Di antaranya pengaturan kedudukan TNI yang tetap berada di bawah Presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi strategis dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Resmi DPR RI Sahkan RUU TNI! 3 Poin Penting Ini yang Diubah, Seperti Biasa Tidak Mendengar Aspirasi Rakyat?

Utut menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia, serta mematuhi ketentuan hukum nasional dan internasional.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, sesuai dengan supremasi sipil dan hak asasi manusia, serta memenuhi standar hukum yang telah disahkan baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Dengan pengesahan RUU TNI ini, DPR berharap reformasi yang dilakukan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.

Selain itu juga menjaga prinsip-prinsip demokrasi yang mendasari sistem pertahanan negara.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil