AYOJAKARTA.COM -- Ketua KPK non aktif Firli Bahuri yang telah resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam mulai melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan.
Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tersebut dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima pihak pengadilan pada Jumat (24/11/2023) kemarin.
Firli Bahuri yang ditetapkan tersangka karena kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga rupanya dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Satukan Kedua Telapak Tanganmu dan Cari Tahu Makna di Baliknya
Selain dijerat dengan pasal pemerasan, Firli juga dijerat dengan pasal-pasal gratifikasi dan suap, serta pemberian janji atau hadiah oleh pejabat negara.
Upaya perlawanan Firli dengan gugatan praperadilan akan memasuki sidang perdananya pada 11 Desember 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (26/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Firli Bahuri," ujar Djuyamto.
"Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditunjuk hakim tunggal yang akan menangani perkara praperadilan tersebut. Dan hakim tunggal yang telah ditunjuk tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Senin 11 Desember 2023," lanjutnya.
Penetapan status tersangka ini dinilai pihak Firli Bahuri sangat dipaksakan oleh Polda Metro Jaya.
Apalagi pihak kepolisian juga tidak mengungkapkan bukti-bukti dan kasus Ketua KPK non aktif tersebut.
Akankah Firli Bahuri Menang Dalam Upaya Praperadilan?
Lantas apakah upaya perlawanan Firli Bahuri dengan Praperadilan bisa membuahkan kemenangan?
Menurut M Jasin selalu Ketua KPK periode 2007-2011, pengajuan gugatan praperadilan yang menjadi perlawanan Firli saat ini adalah haknya sebagai warga negara Indonesia untuk mencari keadilan dan kebenaran.
Dalam pandangan M Jasin, dirinya menilai upaya Firli Bahuri tersebut mungkin akan menemui kendala lantaran disebutkan olehnya bahwa bukti yang dimiliki pihak penyidik sudah cukup profesional.
"Saya kira kalau dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, saya kira sudah cukup profesional dan buktinya juga berlapis," ujar M Jasin.
"Malah dimulai juga dugaan untuk melakukan pelanggaran terhadap pasal 65 juncto 36 UU nomor 30 tahun 2002 yaitu pertemuan dengan orang yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani," lanjutnya.***