News

Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK, Peneliti: Berpotensi Melarikan Diri

Oleh: Salman Muhammad Ilham Kamis 23 Nov 2023, 18:10 WIB
Persiden Jokowi diminta untuk segera memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pasca penetapannya sebagai tersangka.

AYOJAKARTA.COM – Persiden Jokowi diminta untuk segera memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pasca penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain itu juga terdapat permintaan untuk segera menangkap Firli Bahuri karena dikhawatirkan bahwa dirinya akan melarikan diri.

Permintaan ini diajukan oleh Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

"Ada dua hal penting untuk memastikan kelanjutan perkara ini. Pertama, penangkapan harus segera dilakukan, sebab Firli berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ucap Herdiansyah, dikutip dari Suara.com, Kamis, 23 November 2023.

Pemberhentian Firli selaku Ketua KPK, dinilai penting untuk dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan ia menyalahgunakan kekuasaannya.

"Terlebih Firli masih menjabat Ketua KPK, sehingga mudah menyalahgunakan kewenangannya, termasuk untuk tetap berusaha tawar menawar perkara dan saling menyandera," ucap Herdiansyah.

Baca Juga: Waketu KPK Alexander Marwata Akui Tak Malu Ketuanya Dijadikan Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

Herdiansyah juga menyampaikan agar presiden merespon permasalahan ini dan jangan berpura-pura tidak tahu.

"Kalau punya rasa malu, Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar. Sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK," tutur Herdiansyah.

Sebelumnya, Firli Bahuri resmi menjadi tersangka setelah diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023, malam.

 Baca Juga: Bawaslu DKI Jakarta Usut Dugaan Kasus Dukungan Kepala Desa ke Prabowo-Gibran

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ucap Ade.

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Aris Abdulsalam