AYOJAKARTA.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu, 22 November 2023, malam.
Pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi, Kamis, 23 November 2023.
Atas keputusan tersebut, kuasa hukum Firli Ian Iskandar, menyampaikan bahwa keputusan tersebut terlalu dipaksakan.
Ian juga menanyakan terkait bukti yang hingga saat ini tidak ditunjukan oleh penyidik kepada publik.
"Kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ucap Ian, dikutip dari Suara.com, Kamis, 23 November 2023.
Lebih lanjut, Ian mengatakan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Firli pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Pada komunikasi tersebut, dikatakan bahwa Firli Bahuri akan memberikan perlawanan terkait statusnya sebagai tersangka.
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," ujar Ian.
Perihal kasus yang menimpanya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa Firli akan dikenakan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga: Waketu KPK Alexander Marwata Akui Tak Malu Ketuanya Dijadikan Tersangka Korupsi, Ini Alasannya
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap, terkait kondisi penanganan hukum yang dihadapi oleh Kementerian Pertanian.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," ucap Ade, Rabu, 22 November 2023.