News

Waketu KPK Alexander Marwata Akui Tak Malu Ketuanya Dijadikan Tersangka Korupsi, Ini Alasannya

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 23 Nov 2023, 18:00 WIB
Alexander Marwata menekankan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Firli Bahuri belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak malu dengan status tersangka yang dipegang oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejak berdirinya KPK pada tahun 2003 hingga saat ini, Firli Bahuri menjadi Ketua KPK pertama yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan prinsip praduga tidak bersalah sebagai dasar pemahaman mereka.

"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis 23 November 2023.

Alexander menekankan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Firli Bahuri belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Tapi sekali lagi, ini baru tahap awal. Nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda Metro Jaya," tambahnya.

Baca Juga: Makin Tajir Empat Tahun Terakhir, Berikut Deretan Mobil Mewah yang Mejeng di Garasi Firli Bahuri

Pada Rabu, 22 November 2023, malam, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, secara langsung mengumumkan penetapan Firli sebagai tersangka.

Kasus pemerasan ini bermula dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan keterlibatan Firli dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Penyidikan Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi, termasuk ahli, dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dua tempat tinggal Firli.

Baca Juga: Ramai Diberitakan Ngumpet dari Wartawan dengan Tutup Wajah, Kini Firli Bahuri Ungkit Soal Keberanian Berantas Korupsi

Kasus ini terkait dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya di Kementerian Pertanian dalam kurun waktu tahun 2020 hingga tahun 2023.

Proses hukum Firli Bahuri akan terus diawasi oleh masyarakat, dan KPK berkomitmen untuk memegang prinsip keadilan selama proses ini berlangsung.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam