News

Jadi Saksi Ahli di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Eddy Hiariej Kini Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Karma?

Oleh: Karseno AJ Rabu 22 Nov 2023, 13:50 WIB
Jadi Saksi Ahli di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Eddy Hiariej Kini Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Karma?

AYOJAKARTA.COM – Dampak film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso bukan saja melambungkan nama Krisna Murti, tetapi juga saksi ahli seperti Eddy Hiariej.

Ditetapkannya Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka KPK, dianggap segelintir orang sebagai karma karena kesaksiannya di kasus Jessica Wongso.

Anggapan mengenai karma terhadap Eddy Hiariej atas perbuatannya ke Jessica Wongso, sebelumnya juga sempat dialami oleh Krisna Murti dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Statusnya Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Diusir dari Raker Komisi III DPR RI

Sebagaimana diketahui publik, karir Krisna Murti sempat mandek usai disalip oleh Ferdy Sambo yang menjadi anak buahnya saat menuntaskan kasus kopi sianida.

Sementara karir polisi Ferdy Sambo sebagai Jenderal Bintang Dua kemudian padam setelah kasus kematian Brigadir J menyita persepsi publik.

Selain di ruang sidang, Eddy Hiariej juga diketahui sempat memberi pernyataan mengejutkan di sejumlah siniar mengenai karakter dan kondisi kejiwaan Jessica Wongso.

Baca Juga: Momen Benny Harman Protes Wamenkumham Eddy Hiariej Tetap Hadiri Rapat DPR, Singgung Soal Status Tersangka

Pernyataan Eddy Hiariej tentang kepribadian Jessica Wongso yang cukup fenomenal adalah saat berdialog bersama dengan Deddy Corbuzier di podcast.

Terkait kesaksian Eddy Hiariej yang sempat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, Abimanyu Wachjoewidajat memberikan tanggapan.

Menurut Abimanyu yang merupakan salah satu Pakar Telematika terbaik Indonesia ini, kesaksian yang disampaikan Eddy dalam kasus kopi sianida adalah hal membingungkan.

Baca Juga: Sempat Ngotot Jessica Wongso Bersalah, Prof Eddy Hiariej Diusir dari Rapat DPR karena Status Tersangka Dugaan Korupsi

Abimanyu berpendapat, kesaksian Eddy selama berlangsungnya kasus kopi sianida di tahun 2016 telah melahirkan sejumlah persoalan.

“Dia bisa mengomentari soal otopsi, karakter Jessica, psikologi, sampai telematika, dia sebagai apa sih, saksi ahli?” ungkap Abimanyu melalui siniar.

Dalam kesempatan tersebut, Abimanyu juga mengingatkan peran utama dari seorang saksi ahli yang bersifat spesifik atau bersifat khusus.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Didesak Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Keterlibatan Eddy dalam memberi kesaksian dalam perkara kopi sianida, menurut Abimanyu merupakan hal mengaburkan esensi seorang ahli.

“Nah kalau dia di kasus ini, dia ini saksi ahli apa? Telematika dia berkomentar banyak, kaya yang paling ngerti,” imbuh Abimanyu.

Lebih lanjut, Abimanyu menyebut bahwa keterlibatan seorang saksi ahli dalam sebuah kasus atau perkara hukum memiliki tujuan untuk mengungkap kebenaran.

Karena itu, Abimanyu berpendapat peran dari seorang saksi ahli dalam menyelesaikan suatu perkara hukum harus mengikuti kaidah hukum dengan bersumpah.

Baca Juga: Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, Edi Darmawan Salihin malah Ngaku Tak Kenal

Namun demikian, Abimanyu menyayangkan kesaksian Eddy Hiariej yang memberi pernyataan di ruang sidang tanpa diawali dengan adanya sumpah.

“Profesor Eddy Hiariej ini, dia nggak ada BAP untuk urusan CCTV, jadi dia ngomong tanpa sumpah,” ungkap Abimanyu yang bersimpati atas kasus dugaan suap Eddy.

Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Rabu, 22 November 2023 dari kanal Youtube Trustnoone. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Hengky Sulaksono