AYOJAKARTA.COM - Prof Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Prof Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham sejak Desember 2020 lalu, tersandung persoalan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Atas statusnya sebagai tersangka, Prof Eddy Hiariej masih menghadiri rapat kerja (raker) yang diselenggarakan Komisi III DPR RI.
Melalui tayangan YouTube Kompas TV, status tersangka yang disandang Wamenkumham dipertanyakan bahkan dinilai tak layak mengikuti raker.
Hal tersebut disampaikan oleh Benny K Harman selaku anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat.
"Ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?," kata Benny K Harman.
"Ditetapkan TSK oleh KPK," tambahnya.
"Wamenkumham, sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III, terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini, kalau tidak kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," jelas Benny sebelum raker dimulai.
Akan tetapi merespon pertanyaan Benny tersebut, Habiburokhman selaku wakil ketua Komisi III DPR RI menyatakan tak sesuai dan tak relevan dengan rapat kali ini.
"Tidak ada relevansinya dengan persidangan kali ini, baik kita lanjut pak Menkumham," kata Habiburokhman.
Bahkan, Habiburokhman turut memberikan usulan bahwa Benny untuk menanyakan status Eddy Hiariej pada sesi selanjutnya.
Hingga kini Prof Eddy Hiariej diketahui belum menjalankan proses pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. ***