News

Statusnya Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Diusir dari Raker Komisi III DPR RI

Oleh: Cindra May Ningrum Rabu 22 Nov 2023, 10:26 WIB
Prof Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi

AYOJAKARTA.COM - Prof Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.

Prof Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham sejak Desember 2020 lalu, tersandung persoalan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Atas statusnya sebagai tersangka, Prof Eddy Hiariej masih menghadiri rapat kerja (raker) yang diselenggarakan Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Momen Benny Harman Protes Wamenkumham Eddy Hiariej Tetap Hadiri Rapat DPR, Singgung Soal Status Tersangka

Melalui tayangan YouTube Kompas TV, status tersangka yang disandang Wamenkumham dipertanyakan bahkan dinilai tak layak mengikuti raker.

Hal tersebut disampaikan oleh Benny K Harman selaku anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat.

"Ada Wamenkumham, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?," kata Benny K Harman.

Baca Juga: Sempat Ngotot Jessica Wongso Bersalah, Prof Eddy Hiariej Diusir dari Rapat DPR karena Status Tersangka Dugaan Korupsi

"Ditetapkan TSK oleh KPK," tambahnya.

"Wamenkumham, sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III, terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini, kalau tidak kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," jelas Benny sebelum raker dimulai.

Akan tetapi merespon pertanyaan Benny tersebut, Habiburokhman selaku wakil ketua Komisi III DPR RI menyatakan tak sesuai dan tak relevan dengan rapat kali ini.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Didesak Mundur Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

"Tidak ada relevansinya dengan persidangan kali ini, baik kita lanjut pak Menkumham," kata Habiburokhman.

Bahkan, Habiburokhman turut memberikan usulan bahwa Benny untuk menanyakan status Eddy Hiariej pada sesi selanjutnya.

Hingga kini Prof Eddy Hiariej diketahui belum menjalankan proses pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris