AYOJAKARTA.COM - Nama Gischa Debora Aritonang belakangan tengah menjadi perhatian publik.
Gischa Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan tiket konser Coldplay dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.
Ia merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi, program studi Manajemen, Universitas Trisakti yang masuk pada tahun 2022.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Selasa (21/11/2023), Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini membeberkan fakta soal Gischa Debora Aritonang, yaitu:
1. Suka Berbohong
Penipu tiket Coldplay ini disebut memiliki kebiasaan buruk yakni suka berbohong.
Hal itu disampaikan Dewi Priandini, bahkan orang tua dari yang bersangkutan pernah terlihat marah akibat ulah putrinya.
Kata Dewi Priandini, hal itu terjadi ketika pihak fakultas mengadakan pertemuan orang tua.
Saat itu, orang tua Gischa sempat marah karena merasa dibohongi oleh anaknya sendiri.
“Ghisca itu cantik tapi suka bohong,” kata Dewi Priandini.
Baca Juga: Konser Group Band Coldplay Dinilai Sukses Digelar, Cawapres Mahfud MD dan Cak Imin Ikut Berkomentar
2. Malas
Selain suka berbohong, Gischa juga dikenal mahasiswa yang pemalas.
Namun tidak disebutkan secara pasti yang dimaksud malas apakah karena jarang mengerjakan tugas atau malas masuk kelas.
"Sama males, gitu kata dosen," katanya.
Baca Juga: Coldplay Sumbang Kapal Pembersih Sampah untuk Sungai Cisadane, Warganet: Yang Demo Nyumbang Apa?
3. Punya Geng
Di kampus Trisakti, Gischa juga diketahui memiliki teman dekat atau geng.
Ia terlihat selalu bertiga bersama temannya.
Namun pertemanan mereka tak berlangsung lama, karena salah seorang teman Gischa pindah kampus.
Sedangkan teman satunya lagi sering tak masuk kuliah seperti Gischa.
Baca Juga: Viral Momen Seorang Gadis Beli Air Mineral di Konser Coldplay dengan Harga 4 Kali Lipat Lebih Mahal
4. Jadi tersangka kasus penipuan
Gischa Debora akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket Coldplay dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.
Dalam kasus ini, ia terancam hukuman 4 tahun penjara dan dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.***