News

6 Tahun Berlalu, Binsar Gultom Akhirnya Buka-bukaan Soal Dasar Penetapan Vonis Jessica Wongso, Tak Pakai Barang Bukti?

Oleh: Dyah Arum Ratri Minggu 19 Nov 2023, 13:22 WIB
6 Tahun Berlalu, Binsar Gultom Akhirnya Buka-bukaan Soal dasar Penetapan Vonis Jessica Wongso, Tak Pakai Barang Bukti?

AYOJAKARTA.COM – Hakim kasus kopi sianida, Binsar Gultom belakangan terus jadi perbincangan panas di kalangan publik.

Sebagai informasi kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin tahun 2016 silam kembali mencuat setelah dirilisnya film dokumenter oleh Netflix.

Berbagai pihak yang terlibat dalam kasus juga banyak yang jadi sorotan termasuk hakim Binsar Gultom, dimana ia dinilai memberi putusan atau vonis yang tidak mendasar terhadap Jessica Wongso.

Baca Juga: UMP 2024 DKI Jakarta Belum Ditetapkan, Ada Ketidaksepakatan Pemprov dan Pihak Ini

Dalam kesempatan saat hadir sebagai bintang tamu di acara Youtube Rosi Silalahi pada OKtober 2022 lalu, dimana potongan videonya diunggah oleh akun TikTok @jimmybesi pada (9/10/23), Binsar Gultom akhirnya buka suara.

Awlanya Rosi Silalahi menuturkan jika pada saat persidangan kasus tersebut berlangsung, ada ahli yang mengatakan bahwa tidak ditemukan racun sianida dalam tubuh Mirna.

Rosi lantas menanyakan langsung kepada Binsar Gultom, jika keterangan ahli seperti itu kemudian apa yang sebenarnya menjadi dasar untuk membuat vonis bagi Jessica Wongso.

“Ada toksikologi yang mengatakan dia mati karena racun sianida, tapi ada juga saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica yang dari Australia kalau gak salah dia mengatakan tidak dapat ditemukan sianida yang cukup besar jumlahnya yang bisa menyebabkan Mirna Salihin mati karena sianida,” terang Rosi Silalahi.

“Bagaimana hakim bisa memutuskan bahwa keterangan ahli seperti inilah yang diyakini oleh hakim?” tanya Rosi kepada Binsar Gultom.

Baca Juga: Bukan Sosok yang Biasa Anies Baswedan Bongkar Keahlian Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Apa Saja?

Host ternama tersebut bahkan mencecar Binsar Gultom dengan mempertanyakan kenapa bukan keterangan saksi yang digunakan sebagai dasar putusan pengadilan.

“Mengapa bukan keterangan saksi versi atau yang diberikan oleh tim kuasa hukum Jessica yang Anda dengar bahwa tidak cukup sianida di dalam minuman Mirna,” lanjutnya Rosi dalam pertanyaannya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Binsar Gultom kemudian mengatakan jika saat itu ada dua keterangan mengenai racun sianida.

Dimana untuk dua keterangan tersebut mengatakan soal perbedaan kadar racun sianida yang bisa menyebabkan kematian pada seseorang.

“Betul sekali, ini menarik, saya jadi teringat waktu ada yang mengatakan kalau hanya nol koma sekian persen masuk ke rongga ditelan tidak akan mengakibatkan mati,” jelas Binsar Gultom.

“Sementara dari salah satu pihak ahli dari polisi dari kejaksaan itu nol koma satu sekian dapat mengakibatkan matinya seseorang,” imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Koruptor Menjadi Penyebab Banyaknya Rakyat Miskin di Indonesia

Selanjutnya Binsar Gultom mengatakan jika para hakim memiliki independensi untuk mencari putusan dari dua keterangan ahli yang berbeda.

“Tetapi kami selaku hakim kan punya independensi mengesampingkan, mana yang lebih relevan,” beber Binsar Gultom.

“Kami justru masuk kepada fakta lewat CCTV baru sianida itu dikocok di kopi ditelan hanya hitungan detik, karena hal ini kami sudah mempelajari karakteristik sianida hanya hitungan detik bisa membuat seseorang itu kolaps hingga meninggal dunia,” lanjutnya.

Mendengar jawaban dari Binsar Gultom tersebut, Rosi Silalahi kemudian berterima kasih lantaran keterangan tersebut menjawab pertanyaan semua pihak selama 6 tahun ini.

“Ini sekali lagi saya berterima kasih karena Anda bisa menjelaskan ini setelah 6 tahun,” ujar Rossi.

Kemudian Binsar Gultom kembali menambahkan jawabannya dengan mengatakan jika hal tersebut yang jadi dasar faktual membuat putusan.

“Sedikit lagi supaya jangan terputus rentetan itu, nah jadi dasar faktual ini yang paling urgent bagi kami faktanya dia mati seketika yang kondisinya sebelumnya sehat,” imbuh Binsar Gultom.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Jinan Vania Barizky