AYOJAKARTA.COM -- Ketua umum PKB sekaligus cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Lingkar Nusatara (Lisan).
Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran etik Pemilu saat menyampaikan pantun seusai penetapan nomer urut Pilpres 2024.
"Kami dari Advokat Lisan melaporkan dugaan adanya pelanggaran etik pemilu terhadap cawapres Bapak Muhaimin Iskandar pada tanggal 14 November 2023 saat penetapan nomor urut bacawapres dan capres di KPU RI. Beliau menyampaikan pidato yang isinya menggiring opini publik untuk memilih nomor urut 1 sebagai presiden maupun calon wakil presiden," kata Muhammad Fikri Thamrin dari Advokat Lisan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jumat (17/11/2023) dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Masuk Timnas AMIN? Begini Jawaban Anies Baswedan
Diketahui, pada Selasa (14/11/2023) saat pengundian nomer urut paslon Pilpres 2024, Cak Imin sempat melontarkan sebuah pantun yang isinya sebagai berikut.
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor 1".
Pantun tersebut disinyalir oleh Advokat Lisan dan Advokat Pengawal Demokrasi melanggar kode etik Pemilu.
"Berdasarkan Pasal 69 PKPU (Peraturan KPU) peserta pemilu belum bisa berkampanye pada waktunya. Jadi saat di KPU RI saudara Bapak Muhaimin Iskandar bacawapres nomor urut 1 itu berpantun dan diduga menggiring opini publik untuk mencoblos nomor urut 1," kata Muhammad Fikri Thamrin.
Baca Juga: Pasangan AMIN Dilaporkan ke Bawaslu karena Dianggap Melanggar Aturan, Kenapa?
Tak hanya Cak Imin, cawapres Ganjar Pranowo yakni Mahfud MD juga dilaporkan Bawaslu atas dugaan yang sama.
Pada kesempatan yang sama saat penetapan nomer urut paslon Pilpres 2024, Mahfud MD juga memberikan sebuah pantun.
"Alhamdulillah kami dapat nomor tiga ada doa pantun penutup. 'Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata di depan bersama, Ganjar mahfud pilihan kita, gotongroyong pilih nomor tiga," kata Mahfud MD.
"Satu lagi. Membakar seafood dari Palu, ke negeri Cina naik pesawat, walau Ganjar Mahfud menang Pemilu, dukungan ke Palestina makin menguat," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Momen Kocak Prabowo Balas Pantun Cak Imin: Kawan Lama Dilupa Jangan
Karena pantun tersebut, Mahfud MD dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke Bawaslu.
"Kami dari Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan yang mana seharusnya kampanye itu dilakukan setelah masa sosialisasi," kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, hal tersebut tidak boleh dilakukan lantaran belum memasuki masa kampanye.
"Dalam kampanye yang dilakukan itu terkait dengan pantun yang disampaikan paslon nomor 3 yaitu Calon Wapres Mahfud MD beliau menyampaikan pantun, yaitu mengajak," kata Maydika Ramadani.***