AYOJAKARTA.COM – Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan pasangan AMIN (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diduga telah melanggar aturan kampanye pada saat pengundian nomor urut capres dan cawapres yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa 14 November 2023.
Koordinator APD, Rahmansyah menjelaskan pantun yang disampaikan Cak Imin mengandung unsur kampanye.
Padahal masa sosialisasi baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
“Dengan menyuarakan itu pantun melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi yang mana di dalam penyampaian nomor urut satu itu mengajak memilih dirinya, ya kami melihatnya ke situ,” ucap Rahmansyah dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Sabtu, 18 November 2023.
Rahmansyah meminta Bawaslu untuk memproses laporan tersebut agar ada penindakan dan perbaikan pada pasangan capres dan cawapres lain untuk beretika selama menjalankan proses Pilpres 2024.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ditunjuk Pimpin Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Jawa Barat, Yakin Targetkan Menang Telak
Lebih lanjut, Rahmansyah menuturkan bahwa aturan tersebut merujuk pada Pasal 27 ayat 1 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.
“Tuntutan kami hanya berkeinginan agar laporan ini bisa diproses Bawaslu karena kalau kami merujuk pada peraturan bahwa dari kejadian ini sudah nyata karena menduga telah ada pelanggaran aturan kampanye di masa sosialisasi,” jelasnya.
Adapun pantun yang diucapkan Cak Imin berbunyi, “Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu, kalau ingin maju pilihlah nomor satu,” kata Cak Imin di hadapan dua kandidat dan pendukung kandidat lain.
Sebelumnya, KPU telah resmi menetapkan nomor urut bagi pasangan capres dan cawapres yang ikut berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 3.***