AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah memastikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan regulasi baru tentang Pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 10 November 2023.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman DPR pada Kamis 16 November 2023, kepastian kenaikan UMP ini diperoleh dari penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Simbol α ini merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Indeks tertentu memiliki variabel dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut.
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu atau α)
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Ular yang Bersembunyi di Antara Jerapah dalam Waktu 5 Detik
Dengan rumus tersebut, ada beberapa simulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 di DKI Jakarta. Ada beberapa pertimbangan seperti:
- UMP Tahun berjalan : Rp4.901.798
- Angka inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%
- Angka pertumbuhan ekonomi Jakarta Kuartal III 2023 : 4,93%
- Indeks tertentu atau α : 0,10-0,30
Simulasi perhitungan UMP 2024 DKI Jakarta 1
UMP = 2,08 + (4,93 X 0,1)
UMP = 2,573%
Maka dari itu UMP DKI hanya mengalami kenaikan sebesar Rp126.123
Simulasi perhitungan UMP 2024 DKI Jakarta 2
UMP = 2,08 + (4,93 X 0,2)
UMP = 3,0663%
Maka UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp150.289
Simulasi perhitungan UMP 2024 DKI Jakarta 3
UMP = 2,08 + (4,93 X 0,3)
UMP = 3,559%
Maka dari itu UMP DKI hanya mengalami kenaikan sebesar Rp174.454
Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Ketajaman Mata dengan Temukan Chip Poker di Antara Labu dalam Waktu 7 Detik
Berdasarkan perhitungan dengan rumus tersebut, dapat dikatakan bahwa kenaikan UMP tahun 2024 di DKI Jakarta tidak signifikan dan berada di bawah 5 persen.
Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai bahwa kenaikan upah buruh di 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan rumus tersebut.
Menurutnya karena adanya variabel indeks nilai yang membatasi upah buruh dan indeks koefisien ini yang membuat bingung.***