News

Kebut Banget! Revisi RUU TNI Siap Dibawa ke Sidang Paripurna untuk Menjadi Undang-Undang, Dwifungsi ABRI akan Kembali Terjadi?

Oleh: Admin Rabu 19 Mar 2025, 08:06 WIB
Illustrasi. Revisi UU TNI Siap dibawa menjadi Undang-Undang di sidang paripurna

AYOJAKARTA.COM - Sempat menjadi kontroversi revisi UU TNI yang dilakukan diam-diam oleh Komisi 1 DPR di Hotel Fairmont Jakarta, kini siap dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Kesepakatan atas revisi UU TNI dibawa ke Paripurna usai dilaksanakan rapat tingkat 1 pada Selasa 18 Maret 2025. 

Setidaknya 8 fraksi yang hadir kala itu dengan lantang dan sepakat memilih setuju untuk menjadikan revisi UU TNI ini menjadi Undang-Undang padahal di luar gedung DPR sedang ada orasi penolakan dari sejumlah masyarakat. 

Baca Juga: Blak-blakan! Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto Buka Suara Soal Isu Mundur, Pastikan bersama Prabowo di Kabinet Merah Putih

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, 8 fraksi yang tersebut yakni, Gerindra, PDIP, Golkar,PKS, Nasdem, PAN, PPP dan PKB.

Rapat tingkat 1 tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto.

PDIP yang sebelumnya menyebutkan tidak setuju dengan revisi UU TNI pun akhirnya setuju dengan catatan TNI dapat bekerjasama dengan masyarakat. 

Apakah bisa terjadi? 

Sebagai informasi revisi UU TNI ini menyoal perubahan 3 pasal yakni dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni: 

1. Mengenai Kedudukan TNI (Pasal 3)

2. Penempatan Prajurit di Kementerian/ Lembaga (Pasal 47)

3. Batas Usia Pensiun (Pasal 34)

Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mengenai Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang dinilai akan kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI. 

Baca Juga: Investasi THR yang Tepat! Ini Perbandingan iPad 11 dan iPad Air M3, Mana yang Layak Dibeli Usai Lebaran?

Sebelumnya, kedudukan TNI aktif hanya bisa berada di 10 Kementerian dan Lembaga (K/L) di pemerintahan, namun dengan adanya revisi UU TNI pihak Komisi 1 DPR menambahkan 6 K/L lainnya salah satunya ialah Kejaksaan Agung RI. 

TNI yang sejatinya menjadi alat pertahanan negara bisa ikut terjun langsung dalam lembaga penegak hukum. 

Berikut 16 Kementerian Lembaga yang akan bisa diisi oleh TNI setelah revisi UU TNI disahkan: 

1. Polkam

2. Menahan

3. Setmilpres

4. BIN

5. Badan Sandi Negara

6. Lemhannas

7. DPN

8. SAR Nasional

9. Narkotika Nasional

10. MA

Setelah revisi UU TNI bertambah 6 K/L ini : 

11. Kelautan dan Perikanan

12. BNPB

13. BNPT

14. Keamanan Laut

15. Kejagung RI 

16. BNPP.

Baca Juga: Tidak Harus di Masjid, Menyambut Lailatul Qadar di Rumah Bersama Keluarga, Begini Penjelasan Buya Yahya

Revisi UU TNI menjadi transparan di masyarakat setelah rapat komisi 1 DPR RI yang dilakukan di hotel mewah ditengah efisiensi ini digeruduk oleh Koalisi Sipil karena dianggap tidak transparan atas rapat maraton yang dilakukan secara diam-diam. 

Padahal isu yang dijadikan bahan rapat sangat penting untuk diberitahukan kepada masyarakat dan dinilai akan mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI. 

Jadwal sidang Paripurna diketahui akan dilakukan pada Kamis 20 Maret 2025 digelar bersama an dengan Paripurna penutupan masa reses.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky