AYOJAKARTA.COM - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia.
Hal ini karena ASN dianggap sebagai pekerjaan bergengsi dengan pendapatan stabil serta menjanjikan.
Tak hanya itu, menjadi ASN disebut-sebut sebagai calon mantu idaman.
Maka tak heran, banyak yang berminat untuk menjadi salah satunya.
Namun sebagai ASN banyak peraturan yang tentunya harus ditaati, termasuk soal penampilan.
Baca Juga: Peserta Wajib Tahu, Inilah Tahapan Lengkap Tes SKB CPNS 2023 Tiap Instansi
Lantas bolehkah ASN pria berambut gondrong?
Pasalnya banyak yang berpendapat bahwa panjang rambut tak ada kaitan dengan kinerja orang tersebut.
Terkait hal ini, Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN memberikan jawabannya.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpns.asn pada Selasa (14/11/2023), Satya Pratama menjelaskan setiap instansi, kementerian atau lembaga pemerintahan memiliki aturan masing-masing perihal rambut bagi pegawainya.
"Setiap instansi punya peraturan tersendiri mengenai rambut. Tapi secara umum kerapihan penampilan merupakan salah satu norma yang diwajibkan oleh setiap instansi," kata Satya Pratama.
Baca Juga: Tips dan Trik Mudah Raih Top Skor Pada Seleksi SKD CPNS 2023, Tanpa Orang Dalam Auto Jadi ASN!
Sementara itu, jika menilik Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tercantum Pasal 24 Permendagri Poin B.
Pasal tersebut berbunyi, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai etika bagi pria".
Jadi kesimpulannya, penampilan ASN tergantung aturan masing-masing instansi.
Ada yang secara tegas melarang secara tertulis, ada pula yang tidak melarang.
Namun dikarenakan ASN adalah orang yang dilihat dan berinteraksi dengan masyarakat, disarankan agar berpenampilan rapi.***