News

Pertanyakan Keabsahan Putusan MK, Ganjar Pranowo: Mengapa Sebuah Keputusan dari Pelanggaran Etik Berat dapat Lolos?

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 12 Nov 2023, 14:49 WIB
Ganjar Pranowo

AYOJAKARTA.COM – Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK, banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan mengenai batas usia capres dan cawapres yang diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 yang lalu.

Keabsahan dari putusan tersebut juga dipertanyakan bacapres PDIP, Ganjar Pranowo yang mengaku gelisah setelah mendengar adanya putusan MKMK.

Melalui media sosial Instagram pribadinya @ganjar_pranowo, Ganjar Pranowo mempertanyakan pertanggungjawaban atas putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres setelah diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Saya termenung memantau perkembangan politik setelah putusan MKMK. Saya merenungkan bangsa ini ke depan, saya mencermati kembali dari putusan itu yang menjadi dasar dan pertimbangan Majelis Kehormatan MK,” kata Ganjar Pranowo di Instagram @ganjar_pranowo, dikutip Ayojakarta.com, Minggu 12 November 2023.

“Saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada pertanggungjawabannya?”, sambungnya.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru, Indo Barometer: Prabowo Subianto Unggul dari Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Ganjar Pranowo menyebut bahwa tindakan kritis itu ia lakukan untuk memposisikan dirinya sebagai warga dan rakyat yang ikut gelisah karena melihat demokrasi dan keadilan di Indonesia sedang akan dihancurkan.

Lebih lanjut, Ganjar Pranowo juga menyebut putusan MK itu dapat menjadi sebuah sejarah perpolitikan di Indonesia yang akan terus diingat ke depannya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berharap, masa depan Indonesia dapat dibangun dengan pondasi yang berdasarkan nilai-nilai luhur dan tidak mencederai demokrasi serta rasa keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Dilaporkan oleh Advokat Lisan ke Dewan Etik MK, Ada Pelanggaran?

Di sisi lain, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna menilai bahwa putusan MK tersebut tidak dapat digugat ulang.

Meski memiliki kontroversi pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, keputusan tersebut telah resmi ditetapkan sehingga dengan begitu, keputusan MK tetap sah dan dapat berlaku saat ini juga.

“Dengan alasan apapun kecuali ada pengujian, syaratnya ada pengujian itu dulu. Putusan itu tidak pernah berlaku surut pasti berlakunya prospektif. Artinya sejak saat itu berlakunya ke depan bukan ke belakang,” jelas I Dewa Gede Palguna.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah