News

WAJIB TAHU! Perbedaan Tahap SKD dan SKB Pada Tes CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Ya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 10 Nov 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Saat ini tahapan tes seleksi penerimaan CPNS 2023 telah memasuki ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar mulai tanggal 9-18 November 2023.

Selesai tahapan tes SKD CPNS 2023, bagi yang lolos maka akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Meski begitu masih banyak yang belum memahami dengan betul apa perbedaan antara SKD dan SKB pada seleksi CPNS 2023.

Baca Juga: 4 Strategi Jitu Mengerjakan Tes CAT SKD CPNS 2023, Penting Alokasikan Waktu Seperti Ini Ya!

Khususnya perbedaan pada bagian soal yang akan diujikan kepada peserta.

Nah agar tak salah paham soam SKD dan SKB, ada baiknya peserta seleksi CPNS 2023 mengetahui bagaimana pengertian tes tersebut serta perbedaan diantara keduanya.

Hal itu guna membuat peserta seleksi CPNS 2023 lebih mudah mempelajari materi apa saja yang akan diujikan.

Baca Juga: Resmi! Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan Nilai Kumulatif SKD Tertinggi, Cek di Sini

Dengan begitu, tingkat kesempatan untuk lolos menjadi ASN pun semakin lebar.

Melansir dari akun Instagram @cpns_indonesia, berikut adalah pengertian serta perbedaan tahapan tes SKD dan SKB pada seleksi CPNS 2023.

SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)

SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar merupakan seleksi tahap awal yang dilakukan peserta usai lolos tahapan seleksi administrasi.

Pada tes SKD ini berisi materi tentang pengetahuan dasar yang dikerjakan dengan metode Computers Assisted Test (CAT).

Berikut adalah materi yang diujikan dalam tes SKD:

1. TIU (Tes Intelegensi Umum)
Materi:
- Kemampuan Verbal
- Kemampuan Numerik
- Kemampuan Figural

2. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
Materi:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- UUD 1945
- Pilar Negara

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS Menurut Kemenkumham RI Sebelum Ujian

3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
Materi:
- Pelayanan Publik
- Sosial Budaya
- TIK
- Integritas Diri
- Profesionalisme

SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)

Tes SKB merupakan tahapan tes kedua setelah SKD. Pada tes ini peserta akan diuji soal kompetensinya terkait bidang yang dilamar di formasi instansi masing-masing.

Tes ini dilakukan oleh setiap instansi maka biasanya soal yang diberikan juga tidak akan sama dari satu instansi dengan instansi lainnya.

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa BKN Pusat Tidak Menyediakan Tempat Parkir untuk Peserta Tes SKD CPNS. Ternyata…

Materi yang diujikan pada tes SKB adalah:
- Psikotes
- Tes Potensi Akademik
- Tes Kemampuan Bahasa Asing
- Tes Kesehatan Jiwa
- Tes Kesahatan Jasmani
- Tes Praktek Kerja
- Uji Penambahan Nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara

Baca Juga: PENTING! Berikut Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI 2023 Lengkap Lokasi Tes dan Tata Tertib

Peserta yang lolos seleksi wajib tahu dan mencatat perbedaan di atas ya agar selanjutnya bisa mempersiapkan diri untuk ke tahap berikutnya.

Itulah informasi mengenai perbedaan tahap tes SKD dan SKB pada seleksi CPNS 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris