News

Awas! Ini Sanksi Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Peserta Bakal Kenda Denda?

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 09 Nov 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi CPNS mengundurkan diri.

AYOJAKARTA.COM – Saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berdasarkan jadwal yang dibagikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), tes SKD CPNS 2023 dimulai pada hari ini, Kamis, 9 November 2023.

Antusiasme masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi CPNS 2023 sangat tinggi.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah pelamar CPNS yang sudah melakukan submit sejumlah 945.404 pelamar.

Baca Juga: Resmi! Aturan Terbaru Nilai Ambang Batas CPNS 2023 dan Nilai Kumulatif SKD Tertinggi, Cek di Sini

Bisa diterima menjadi CPNS di instansi impiannya adalah cita-cita masyarakat saat ini.

Akan tetapi, belum banyak orang yang tahu seperti apa sanksi apabila mengundurkan diri jika sudah diterima sebagai CPNS.

Mengutip dari kanal YouTube tvOneNews, berdasarkan Pasal 54 Ayat (2) Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 terdapat sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri.

Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Peserta SKD CPNS Menurut Kemenkumham RI Sebelum Ujian

Setiap instansi pemerintah memiliki aturan masing-masing terkait sanksi yang diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri.

Seperti Kementerian Luar Negeri, berdasarkan Pengumuman Kemenlu/00008/KP/11/2019/24/03 CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.

KPP/Bappenas dalam Pengumuman Nomor 01/Pansel-CPNS/11/2019 juga menyatakan bahwa CPNS yang mengundurkan diri dikenakan denda sebesar Rp35 juta.

Kemudian ada juga instansi yang menerapkan besaran denda berdasarkan status CPNS yang mengundurkan diri.

Baca Juga: PENTING! Berikut Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI 2023 Lengkap Lokasi Tes dan Tata Tertib

Apabila CPNS BIN dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri maka ia dikenakan denda sebesar Rp25 juta.

Jika telah diangkat sebagai CPNS BIN dan kemudian mengundurkan diri maka akan didenda senilai Rp50 juta.

Lebih-lebih, jika sudah diangkat sebagai CPNS BIN dan telah mengikuti diklat lalu kemudian mengundurkan diri maka dikenakan denda senilai Rp100 juta.

Maka dari itu, pertimbangkan kembali sebelum mengundurkan diri sebagai CPNS.

Baca Juga: Daftar Link Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2023 Semua Instansi, dari Kemenkumham hingga Kejaksaan

Demikian informasi mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana