News

Cek dengan Teliti! Aturan Berpakaian Peserta Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023 agar Tepat Kostum

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 08 Nov 2023, 05:25 WIB
Ilustrasi Tes SKD CPNS 2023

AYOJAKARTA.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera dilaksanakan.

Peserta ujian SKD CPNS 2023 Kemenkumham harus memahami peraturan terkait pakaian yang harus dipakai saat mengikuti tes yang akan dimulai pada tanggal 9 November 2023.

Jadi, bagaimana ketentuan mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh peserta ujian SKD CPNS 2023 Kemenkumham?

Baca Juga: Tata Tertib saat Menjalani Ujian SKD CPNS Tahun 2023, Patuhi Aturannya Agar Tidak Melanggar!

Di bawah ini merupakan ketentuan mengenai pakaian peserta ujian SKD CPNS Kemenkumham tahun 2023, diambil dari informasi yang diunggah oleh akun @birowaisetjenkumham di Instagram pada 7 November 2023.

1. Atasan

Peserta ujian harus mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa motif.

2. Bawahan

Peserta ujian wajib menggunakan celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa motif (tidak boleh berbahan jeans) dan tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca Juga: Prediksi Kisi-Kisi Soal Seleksi SKD CPNS 2023, Yuk Pahami agar Bisa Mengerjakan Tes Nanti!

3. Sepatu

Peserta ujian harus memakai sepatu berwarna hitam yang menutupi kaki.

4. Jilbab

Bagi peserta yang menggunakan jilbab, jilbab yang dipakai harus berwarna hitam polos.

Peserta ujian SKD CPNS Kemenkumham tahun 2023 harus memperhatikan ketentuan pakaian tersebut.

Baca Juga: Tips dan Trik Mudah Raih Top Skor Pada Seleksi SKD CPNS 2023, Tanpa Orang Dalam Auto Jadi ASN!

Selain informasi mengenai pakaian, peserta ujian juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya, seperti:

1. Wajib hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2. Jika peserta tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan, akan dinyatakan GUGUR, tanpa alasan apapun.

Baca Juga: Ini Persiapan Berkas Wajib untuk Tes SKD CPNS Tahun 2023

3. Peserta tidak diperbolehkan untuk mengubah atau meminta perubahan waktu dan tempat ujian SKD yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi, tanpa alasan apapun.

4. Wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai.

5. Peserta wajib membawa:

Baca Juga: Jangan Lupa! Ini yang Harus Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2023, Siapkan dari Sekarang

· Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta di laman SSCASN.

· Dokumen identitas kependudukan berupa:

a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau KTP digital asli (cetak atau dokumen fisik).

Baca Juga: PENTING! Tes SKD CPNS KPK 2023: Cara Cetak Kartu Ujian, Passing Grade, dan Jadwal Simak di Sini

b. Kartu Keluarga asli atau KK yang memiliki barcode yang ditandatangani oleh kepala keluarga atau KK yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang.

c. Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan perekaman data kependudukan asli.

· Alat tulis pribadi, seperti pensil kayu.

Baca Juga: Bocoran Trik Rahasia Mengerjakan Soal TKP SKD CPNS 2023, Dijamin Top Skor Tembus Passing Grade Lolos Tahap SKB

Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Kemenkumham 2023 akan dilakukan di 33 titik lokasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Lokasi dan jadwal ujian dapat diketahui melalui kartu ujian masing-masing peserta atau pada laman casn.kemenkumham.go.id.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Hengky Sulaksono