AYOJAKARTA.COM - Batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan kembali mengalami sidang ulang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang batas usia capres cawapres sebagai syarat alternatif dari syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi capres-cawapres, dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 lalu.
Dalam putusan sebelumnya tersebut, ada 5 hakim, tetapi hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres dengan batas usia di bawah minimal 40 tahun diperkenankan mendaftar.
Oleh sebab itu, putusan MK menjadi banyak kontroversi dan diduga ada kepentingan konflik dari segelintir pihak.
Melalui laman resmi MK, putusan sidang ulang batas usia capres dan cawapres akan digelar pada Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB atas permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," keterangan dalam jadwal sidang MK seperti dikutip AyoJakarta.com dari laman mkri.id pada Selasa, 7 November 2023.
Baca Juga: Sidang Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Digelar Besok, MKMK Sudah Terima 21 Laporan
Sidang tersebut akan digelar di Gedung MKRI 1 lantai 2 dengan kuasa atas nama Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, S.H.
Dalam permohonan Brahma Aryana, tercantum bahwa pemohon menginginkan persyaratan capres dan cawapres adalah sebagai berikut:
• Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,".
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bicara Soal Status Gibran di PDIP dan Putusan MK
• Sehingga, Brahma Aryana memohon agar batas usia capres cawapres selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi,".
Dalam gugatan permohonan tersebut, terlihat bahwa pemohon ingin hanya Gubernur yang berusia kurang dari 40 tahun yang bisa menjabat menjadi capres maupun cawapres.
Kendati demikian, tidak disebutkan apakah sidang batas usia capres dan cawapres yang digelar MK besok 8 November 2023 akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang ulang di kemudian hari. ***