AYOJAKARTA.COM – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sebentar lagi akan menghadapi Seleksi Kompetensi.
Sesuai dengan jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi PPPK 2023 akan dilaksanakan pada 10 November-4 Desember 2023.
Seleksi Kompetensi PPPK mempunyai ketentuan nilai ambang batas yang berbeda dengan SKD CPNS.
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta Seleksi Kompetensi PPPK.
Untuk diketahui, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara.
Melansir dari akun Instagram @aymangayu, berikut adalah nilai ambang batas Kompetensi Teknis PPPK 2023.
Baca Juga: Panduan Cetak Kartu Ujian untuk Calon CPNS dan PPPK, Ikuti Langkah-langkah Ini
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Passing grade: Disesuaikan dengan formasi yang dilamar
Nilai kumulatif: Maksimal 450
Bobot penilaian: 5 jika jawaban benar, 0 jika jawaban salah dan tidak menjawab
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Passing grade: 117
Nilai kumulatif: Maksimal100
Bobot penilaian: Paling tinggi 4, paling rendah 1, tidak menjawab 0
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Passing grade: 117
Nilai kumulatif: Maksimal80
Bobot penilaian: Paling tinggi 4, paling rendah 1, tidak menjawab 0
4. Seleksi Wawancara
Passing grade: 24
Nilai kumulatif: Maksimal 40
Bobot penilaian: Paling tinggi 4, paling rendah 1, tidak menjawab 0
Baca Juga: Sistem CAT Dalam Seleksi Ujian CPNS dan PPPK Tahun 2023: Penjelasan Lengkap di Artikel Ini!
Nilai tertinggi pelamar dinyatakan lulus seleksi apabila memenuhi nilai ambang batas atau berperingkat terbaik.
Pelamar bisa diberikan penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis jika mempunyai sertifikat kompetensi atau ketentuan lain yang ditetapkan.
Demikian informasi mengenai nilai ambang batas Seleksi Kompetensi PPPK 2023.***