News

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Hakim MK Digelar Besok, MKMK Sudah Terima 21 Laporan

Oleh: Riky Iskandar Senin 06 Nov 2023, 19:07 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku seluruh laporan yang masuk sudah diperiksa dan siap diputuskan pada Selasa 7 November 2023.

AYOJAKARTA.COM -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara gugatan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sidang putusan itu rencananya akan digelar pada Selasa 7 November 2023.

Dikutip AyoJakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Senin 6 November 2023, MKMK telah menerima 21 laporan soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Hakim konstitusi MK ini dilaporkan atas pelanggaran etik terhadap putusan perkara syarat usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: MKMK Didesak untuk Segera Pecat Anwar Usman dari Ketua MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku seluruh laporan yang masuk sudah diperiksa dan siap diputuskan pada Selasa 7 November 2023.

Menurutnya, Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.

Anwar Usman dilaporkan oleh 15 pelapor," kata Jimly.

Ia mengungkapkan, salah satu yang mendasari pelaporan Anwar Usman adalah adanya konflik kepentingan.

"Kita tahu Anwar Usman merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan jadi Cawapres Prabowo Subianto setelah syarat berpengalaman sebagai kepala daerah dikabulkan MK," jelasnya.

Baca Juga: Jika Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Melanggar, Apakah Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres?

Sepanjang perjalanan sidang, MKMK menemukan kejanggalan pada MK dalam memutus perkara soal syarat usia Capres-Cawapres.

Ia menemukan dugaan kebohongan pada ketikdakhadiran hakim MK dalam sidang perkara, ada yang bilang konflik kepentingan dan ada yang bilang karena sakit.

Reporter Riky Iskandar
Editor Aris Abdulsalam