AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan sidang terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait dengan batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK akan berdampak pada pendaftaran capres-cawapres.
“Nanti dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban terhadap tuntutan supaya putusan MKMK ini ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran capres,” kata Jimly dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Minggu, 5 November 2023.
Putusan MKMK tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 7 November 2023, pukul 16.00 WIB.
MKMK ingin agar putusan tersebut dibacakan sebelum hari penetapan pasangan capres-cawapres yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi.
Karena seperti yang diketahui, 13 November 2023 merupakan penetapan pasangan capres-cawapres.
Baca Juga: MKMK Didesak untuk Segera Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Jimly menegaskan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres harus tetap dikawal agar ada kepastian.
“Nah itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan dibacakan tanggal 7. Nah ini juga harus dijawab melalui putusan MKMK ini supaya ada kepastian yang salah harus kita bilang salah, yang benar harus kita bilang benar,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya MK telah membacakan putusan terkait batas usia capres-cawapres menggemparkan masyarakat.
Adapun putusan tersebut menyatakan syarat pencalonan capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Jika Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Melanggar, Apakah Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres?
Putusan tersebut dinilai memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, yakni Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Seperti yang diketahui, saat ini Gibran Rakabuming Raka masih menjabat sebagai Walikota Surakarta 2021-2026.