AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberikan keputusan terkait pengajuan supervisi dari Polda Metro Jaya.
Pengajuan tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak KPK masih belum bisa memberikan keputusan terkait ajuan supervisi tersebut.
Pihak KPK sudah mengirimkan surat jawaban kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 3 November 2023.
Dimana, isi surat tersebut, pihak KPK masih melakukan koordinasi lebih lanjut atas permohonan supervisi yang diajukan.
"Jumat, 3 November 2023, KPK menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya," ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Minggu, 5 November 2023.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Dewas KPK, Ada Hubungan dengan Syahrul Yasin Limpo?
"Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu," lanjutnya.
Ali menyampaikan, koordinasi ini dilakukan guna menggali informasi awal lebih dahulu tanpa masuk kepada substansi perkara yang diajukan.
Barulah, jika memang sudah dikoordinasikan, KPK akan mengambil keputusan apakah pengajuan tersebut akan dilakukan atau tidak.
"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: Anies Baswedan Serukan Tegakkan Keadilan di Aksi Bela Palestina
Sebelumnya, permohonan supervisi kepada KPK berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL dikirimkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 11 Oktober 2023 lalu.
Permohonan supervisi ini diajukan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi atau Koorsup KPK dengan maksud sebagai bentuk transparansi dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.
Jika permohonan supervisi tersebut diterima, maka KPK juga akan terlibat dalam proses penyidikan terkait dugaan kasus tersebut.