AYOJAKARTA.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, menduga Anwar Usman berbohong saat dimintai keterangan perihal rapat sebelum adanya putusan usia capres dan cawapres.
“Waktu itu kenapa alasannya tidak hadir ada dua versi. Ada yang bilang karena menyadari ada konflik kepentingan. Tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ucap Jimly, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Jumat, 3 November 2023.
“Nah ini kan pasti salah satunya benar, kalau satunya benar berarti alasan yang satunya nggak bener,” sambungnya.
Selain itu, MKMK mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman kamera CCTV mengenai kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres dan cawapres.
Sebelumnya Gugatan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Almas Tsaqibbiru, mengenai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun.
Baca Juga: MKMK Didesak untuk Segera Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Diketahui pernah ditarik penggugat, dan kemudian diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga video rekaman CCTV tersebut, ada kaitannya dengan penarikan permohonan gugatan yang kemudian diajukan kembali.
Selain hakim, MKMK pun akan memeriksa lima pelapor lainnya soal putusan batas usia capres dan cawapres. Pelapor menyebut putusan hakim MK mengenai putusan tersebut telah melanggar konstitusi.
Salah satu pelapor yang bernama Alamsyah Hanafiah menyebut putusan hakim MK terkait batas usia capres dan cawapres, telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab, menurutnya hal tersebut merampas kewenangan DPR dan Presiden, sebagai lembaga yang memiliki hak penuh dalam membuat Undang-Undang.
“Dalam putusan hakim konstitusi itu melanggar konstitusi undang-undang 1945, jadi mahkamah konstitusi bertentangan dengan konstitusi. Karena itu hakim konstitusi membuat aturan sendiri mengambil alih kewenangan presiden dan DPR,” Jelas Alamsyah Hanafiah.
Baca Juga: Jika Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Melanggar, Apakah Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres?
Untuk menuntaskan kasus ini, MKMK akan kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah hakim yang yang terlibat, diantaranya Anwar Usman.
Selain itu, MKMK pun menyebut nama Anwar Usman merupakan orang yang paling banyak dilaporkan dan diduga telah melanggar etik yang berlaku.