AYOJAKARTA.COM - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil menjadi sorotan dalam diskusi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi 3 DPR dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati ide dan gagasan tersebut yang mungkin dilatarbelakangi oleh kondisi lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami overkapasitas.
"Kita menghormati tentu ide dan gagasan bapak presiden dalam rangka mungkin ada penjara khusus untuk tindak pidana korupsi yang mana hari ini penjara-penjara di Indonesia seperti yang kita ketahui bersama overkapasitas," ujar Rudianto dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV.
Baca Juga: Sharp AQUOS sense 9: Si Mungil Tangguh dengan Performa Gaming Premium
Namun, ia juga menyoroti permasalahan mendasar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu adanya tiga lembaga penegak hukum anti-korupsi yang bekerja secara terpisah.
Yakni KPK, Kejaksaan, dan Polri, yang menurutnya perlu duduk bersama untuk memetakan konsep pemberantasan korupsi yang lebih terintegrasi agar Indonesia bisa bebas korupsi dalam 5-10 tahun ke depan.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum tersebut agar tidak terkesan saling berkompetisi dalam mencari kasus korupsi.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Zainur Rahman, mempertanyakan keseriusan usulan tersebut mengingat Presiden Prabowo sebelumnya telah beberapa kali menyampaikan pidato tentang pemberantasan korupsi yang belum diimplementasikan dalam bentuk kebijakan nyata.
"Saya khawatir yang disampaikan oleh Presiden itu lebih kepada bentuk motivasi peringatan kepada para pembantunya untuk tidak korupsi tetapi kemudian menggunakan metafor-metafor seperti efek jera yang sangat berat dalam bentuk pengasingan di pulau terpencil kemudian pulau itu dikelilingi oleh ikan hiu," ungkap Zainur.
Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor Pendaftaran SNBP 2025 di Portal portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Ia meragukan efektivitas konsep penjara di pulau terpencil sebagai upaya memberikan efek jera, dengan mencontohkan Lapas Sukamiskin yang tidak berhasil menciptakan efek jera karena masih adanya fasilitas mewah dan praktik suap kepada petugas lapas.
Zainur menekankan bahwa permasalahan utama terletak pada adanya korupsi dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, mulai dari penyidik hingga lembaga pemasyarakatan.
Ia mengusulkan beberapa langkah konkret yang sebaiknya dilakukan, seperti pengembalian independensi KPK, revisi undang-undang Tipikor untuk kriminalisasi illicit enrichment, pengesahan undang-undang perampasan aset, serta reformasi institusional di Polri dan Kejaksaan.
Dalam diskusi tersebut, Rudianto Lallo juga menyampaikan bahwa DPR siap mendukung pembahasan undang-undang perampasan aset jika hal itu menjadi keinginan pemerintah dan lintas fraksi.
Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi tiga lembaga penegak hukum anti-korupsi untuk bekerja bersama dalam memberantas korupsi dengan serius.
Baca Juga: Real Madrid Tunjukkan Kualitas! Tundukkan Villarreal 2-1, Lewat Dua Gol Mbappe
"Yang penting bagi kami adalah kita punya tiga instrumen penegakan hukum pemberantasan korupsi: KPK, Kejaksaan, Polri. Kalau ini jalan bersama-sama, saya kira murni meluruskan setiap kasus korupsi," tegas Rudianto.
Ia juga mempertanyakan keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi, dengan mencontohkan beberapa kasus korupsi yang diumumkan dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Namun kemudian tidak terbukti dalam persidangan atau hanya dijatuhi hukuman yang tidak sesuai dengan besarnya kerugian negara.
Rudianto juga menekankan pentingnya pemulihan keuangan negara melalui penerapan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dapat menjadi instrumen untuk memiskinkan koruptor.
Sementara itu, Zainur Rahman berpendapat bahwa perbaikan institusi penegak hukum merupakan langkah yang lebih mendesak daripada pembangunan penjara khusus.
"Penjeraan mau seperti apapun kalau lembaga penegak hukumnya masih kotor tidak akan banyak manfaatnya," pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang paling tepat untuk memberantas korupsi adalah dengan memberikan disinsentif ekonomi berupa pemiskinan koruptor karena tindak pidana korupsi pada dasarnya bermotif ekonomi.***