AYOJAKARTA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Mengingat bukti semakin menguat, ICW mendesak Polda Metro Jaya segara menaikkan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka,” ucap Kurnia Ramadhana dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Kamis, 2 November 2023.
Lebih lanjut Kurnia pun mengungkapkan, untuk minta kepada pihak Polda Metro Jaya mempercepat proses hukum dengan melakukan penangkapan dan penahanan kepada Firli Bahuri.
Terkait adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan, namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Bahkan untuk menangani kasus ini, penyidik pun telah melakukan penggeledahan. Salah satunya, di rumah sewa Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Heboh Kejanggalan Safe House Firli Bahuri, Penetapan Jadi Tersangka Tinggal Menghitung Hari
Kurnia menyebut, penyewaan rumah di Kertanegara dengan seharga Rp 650 juta per tahun ini, yang dimanfaat oleh Firli untuk beristirahat, harus diselidiki lebih dalam oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia pun mengungkapkan bahwa terdapat tiga potensi kasus tindakan pidana korupsi mengenai penyewaan rumah tersebut.
Pertama gratifikasi, berdasarkan Pasal 12 b Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyelenggara dilarang untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatan.
Kedua penyuapan, penyidik dapat menggali apakah ada kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli. Jika terbukti ada, maka Firli dapat terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.
Ketiga pemerasan, penyidik harus mencari tahu apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di jalan Kertanegara. Jika terjadi pemerasan, maka Firli dapat terjerat pasal 12 huruf e UU Tipikor.
“Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi. Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” jelas Kurnia.