News

Kapan Tes SKD CPNS 2023 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Nilai Ambang Batas Lengkap Terbarunya!

Oleh: Arifina Cahyanti Firdausi Rabu 01 Nov 2023, 14:10 WIB
Kapan Tes SKD CPNS 2023 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Nilai Ambang Batas Lengkap Terbarunya! (Freepik)

AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih akan berlangsung.

Saat ini, sejumlah peserta yang dinyatakan lulus tahapan administrasi bakal melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK 2023.

Penjadwalan untuk SKD CPNS dan PPPK 2023 ini mulai akan diumumkan di laman sscasn.bkn.go.id pada 1 hingga 4 November 2023.

Baca Juga: Update! Data Statistik Pelamar SSCASN di Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Sementara, pelaksanaan tes SKD CPNS dan PPPK 2023 akan dilangsungkan mulai tanggal 9 sampai 18 November 2023.

Berdasarkan keterangan yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di laman resminya, untuk tahapan tes SKD masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dimana tes SKD akan terbagi menjadi tiga soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Pendaftar CPNS 2023 Naik Drastis Tembus 715.925 Orang, Ini Cara Melihat Jumlah Pelamar SSCASN di Laman BKN

Dari ketiga kategori soal tersebut, Kemenpan RB juga menetapkan nilai ambang batas SKD.

Nilai ambang batas tersebut diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Untuk pelamar kebutuhan umum, nilai kumulatif tertinggi SKD CPNS 2023 yakni 550.

Baca Juga: Daftar Barang Bawaan yang Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Catat Ya!

Jumlah tersebut terbagi untuk kategori TWK jumlah soal 30 dengan nilai ambang batas 65.

Kemudian, TIU jumlah soal 35 dengan nilai ambang batas 80.

Selanjutnya, TKP dengan jumlah soal 45 dengan nilai ambang batas 266.

Baca Juga: Strategi Super Rahasia Skor SKD CPNS 2023 Tembus 450+, Kerjakan TWK, TIU atau TKP Lebih Dulu?

Sementara itu, materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5.

Namun, jika salah atau tidak menjawab akan dinilai nol.

Untuk TKP, jawaban benar berbobot nilai paling rendah yakni 1 dan paling tinggi 5.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Link Soal SKD CPNS 2023 Materi TIU, TKP, dan TWK

Jika peserta tidak menjawab soal TKP maka nilainya nol.

Pelaksanaan seleksi SKD nantinya akan dilakukan dengan durasi waktu selama 100 menit.

Adapun, ketentuan di atas tidak berlaku untuk peserta dengan pendaftar kebutuhan khusus, yakni lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Baca Juga: Inilah Cara Mudah Cek Gaji CPNS dan PPPK di Situs Resmi SSCASN BKN

Untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khsuus akan melaksanakan tes SKD dengan durasi waktu 130 menit.

Kemudian, berkaitan dengan nilai ambang batas, bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara, untuk peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Materi yang Diujikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Untuk peserta dari putra-putri asli Papua, penetapan nilai ambang batas kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

KemenpanRb menyebutkan, nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai pengadaan seleksi CPNS satu periode berikutnya.

Namun, bagi peserta yang mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai pada periode sebelumnya tidak berlaku lagi.

Reporter Arifina Cahyanti Firdausi
Editor Hengky Sulaksono