News

Jimly Asshiddiqie Sebut Ada 3 Macam Sanksi Pelanggar Kode Etik, Anwar Usman Cs Jika Terbukti Dapat yang Mana?

Oleh: Salman Muhammad Ilham Rabu 01 Nov 2023, 11:24 WIB
Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua MK

AYOJAKARTA.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, memberikan informasi terkait apa saja sanksi yang diterima bagi pelaku pelanggaran kode etik.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan terdapat tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sanksi tersebut dikatakan Jimly sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yaitu sanksi teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Baca Juga: Kabar Baik! Harga BBM Pertamina Turun Per 1 November 2023, Cek Daftar Harga di Link Ini

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

“Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. teguran, peringatan, dan pemberhentian,” ujar Jimly, dikutip dari Republika.co.id, Rabu (1/11/2023).

Jimly menyampaikan, untuk sanksi peringatan tidak semuanya harus diuraikan, melainkan ada banyak variasi di dalamnya, mulai dari biasa hingga keras.

“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ucap Jimly.

Sedangkan sanksi teguran ia terdiri dari teguran tertulis dan teguran lisan. Jimly menyampaikan jika teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan, maka tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

Baca Juga: Anies Baswedan Pakai Batik yang Sama saat Bertemu Jokowi Tahun 2017 dan 2023, Ternyata Punya Filosofi Tinggi

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” ucapnya.

Kemudian untuk sanksi pemberhentian dibagi menjadi dua, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan untuk sanksi pemberhentian itu bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

Namun jika memang ternyata para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan, maka besar kemungkinan mereka akan direhabilitasi.

“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” imbuh Jimly.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Jinan Vania Barizky