AYOJAKARTA.COM -- Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 akan segera dimulai.
Menurut jadwal resmi yang disahkan oleh BKN, SKD CPNS 2023 dijadwalkan berlangsung dari tanggal 9 hingga 18 November 2023.
Peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2023.
Baca Juga: Urutan Golongan Darah yang Memiliki Kecerdasan Emosional Paling Tinggi, Kamu yang Mana?
Sebelum mengikuti ujian, para pelamar CPNS 2023 harus mencetak kartu peserta SKD.
Proses pencetakan kartu peserta SKD CPNS 2023 bisa dilakukan mulai tanggal 29 hingga 31 Oktober 2023.
Oleh karena itu, hari besok (Selasa, 31 Oktober 2023) merupakan batas akhir untuk mencetak kartu peserta SKD CPNS 2023.
Bagi yang belum melakukan pencetakan kartu peserta SKD CPNS 2023, berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Diprediksi Kalah di Putaran Kedua, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Optimis Menang
· Akses laman SSCASN melalui tautan sscasn.bkn.go.id
· Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
· Pilih opsi "Resume Pendaftaran"
· Kartu peserta SKD CPNS 2023 akan terlihat
· Untuk mencetak kartu peserta, gunakan printer dan klik "Cetak Kartu Peserta Ujian"
· Pastikan untuk membawa versi cetak kartu peserta saat mengikuti SKD CPNS 2023.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Harimau di Hutan Kurang dari 10 Detik untuk Uji Ketajaman Matamu
Menurut Peraturan KemenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, total soal dalam SKD CPNS 2023 mencapai 100 soal.
Ujian SKD ini terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setelah lolos SKD, langkah berikutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 22 Desember 2023.
Terkait dengan SKD, SKB CPNS 2023 akan diselenggarakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Nyala Api Mana yang Kamu Sukai dan Lihat Kehidupanmu di Masa Depan
Namun, tidak semua instansi yang membuka lowongan CPNS akan menggunakan sistem CAT dalam pelaksanaan SKB mereka.
Beberapa instansi akan melaksanakan SKB non-CAT melalui wawancara dan uji kesamaptaan.