News

Jelang Sidang Pelanggaran Etik MK, Pakar Politik Sarankan Koalisi Prabowo Segera Cari Pengganti Gibran

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Senin 30 Okt 2023, 16:27 WIB
Pakar Komunikasi Politik menyarankan KIM untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai calon wakil presiden (cawapres).

AYOJAKARTA.COM - Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing, menyarankan partai-partai dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Gibran saat ini telah didaftarkan sebagai cawapres bersama Prabowo Subianto. Namun posisinya sedang terancam.

"Saya sangat menyarankan agar partai-partai dalam koalisi yang mendukung calon cawapres tertentu ini, yang telah menimbulkan kontroversi di luar batas akal sehat, segera merenung dan segera mengambil tindakan untuk menggantikan cawapres yang bersangkutan," kata Emrus kepada wartawan pada hari Senin, 30 Oktober 2023.

Emrus kemudian mengusulkan bahwa cawapres Prabowo dapat digantikan oleh ketua salah satu partai pendukung. Saat ini, Prabowo Gibran didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, Partai Gelora, dan PBB.

"Gantilah dari salah satu ketua partai pendukung," katanya.

Emrus berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan individu di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden, bahkan jika mereka terlibat dalam kasus korupsi, melanggar sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia mencatat bahwa keputusan ini memberi kesempatan kepada individu tertentu, terutama mereka yang memegang jabatan lokal, untuk dengan percaya diri menyatakan, "Saya ada di sini, jangan khawatir."

"Fenomena komunikasi politik yang dijelaskan di atas dapat disebut sebagai dinasti politik, yang mengubah konsep dinasti politik sebagai tindakan politik yang melegitimasi semua pengaruh, kekuasaan, jaringan, hubungan pribadi, dan kekerabatan untuk tujuan mewariskan kekuasaan dari dan kepada anggota keluarga inti," tambahnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Siap Jadwalkan Pengembalian KTA PDIP: Ya Nanti Saya Temui Pak Rudy

Keputusan MK

Diketahui, MK memungkinkan individu di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika mereka pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Pada pemeriksaan, Mahkamah, pertama, menerima sebagian permohonan pemohon. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 tentang Pemilu, nomor 182, tambahan lembaran negara nomor 6109, yang menetapkan usia minimum 40 tahun, bertentangan dengan Konstitusi RI 1945 dan tidak mengikat secara hukum, selama tidak diartikan sebagai usia minimal 40 tahun atau pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Salah satu pertimbangan Hakim Konstitusi menerima permohonan ini adalah karena banyak pemimpin muda juga telah diangkat.

Keputusan ini telah mendapat banyak reaksi dari masyarakat, karena dianggap membuka pintu bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres.

Lebih lanjut, pemohon, Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, memiliki pandangan positif terhadap Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta periode 2020-2025. Dia melihat Gibran sebagai figur ideal untuk memimpin Indonesia, karena selama masa jabatannya, pertumbuhan ekonomi kota tersebut telah meningkat sebesar 6,23%, meskipun mengalami penurunan ekonomi sebesar -1,74% di awal masa jabatannya.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Harus Dilakukan sebelum 8 November, Gibran Bisa Batal Jadi Cawapres?

Selain itu, pemohon melihat Wali Kota Surakarta sebagai sosok yang memiliki pengalaman dalam membangun dan memajukan kota, dikenal karena kejujuran, integritas moral, serta dedikasi dalam melayani kepentingan rakyat dan negara.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam