News

Buntut Pertemuan Firli Bahuri-SYL, Dewas Periksa 2 Pimpinan KPK Hari Ini

Oleh: Arifina Cahyanti Firdausi Senin 30 Okt 2023, 14:02 WIB
Buntut Pertemuan Firli Bahuri-SYL, Dewas Periksa 2 Pimpinan KPK Hari Ini (instagram.com/@official_kpk)

AYOJAKARTA.COM - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas PKP) tengah menyoroti dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Buntut dari dugaan kasus tersebut, dua pimpinan KPK dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan Dewas KPK.

Dilansir ayojakarta.com dari republika.co.id pada Senin (30/10/2023), Dewas KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pimpinan KPK yakni Johanis Tanak dan Alexander Marwata.

Baca Juga: Tim Biro Hukum KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Kedua komisioner KPK tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini (Senin, 30/10/2023).

"Ya, benar. Dijadwalkan hari ini," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Sebelumnya, Dewas KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pimpinan KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Baca Juga: Dewas Periksa Dua Pimpinan KPK Johanis dan Alex Terkait Kasus Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo

Namun, hanya Nurul Ghufron yang dapat memenuhi panggilan tersebut.

Saat itu Dewas juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nawawi Pomolango.

Firli Bahuri tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang ada kegiatan lain.

Baca Juga: Dipanggil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Minta untuk Dilakukan Hal ini

Dua komisioner KPK lainnya, Alexander Marwata dan Johanis Tanak juga absen karena beralasan tengah dinas ke luar kota.

Sedangkan Nawawi Pomolango berhalangan hadir memenuhi panggilan Dewas KPK lantaran sakit.

Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK ini menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) lalu.

Baca Juga: Tidak Hanya Firli Bahuri, Polisi Akan Panggil Pegawai KPK Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Laporan itu muncul setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar luas.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

Sementara itu, Firli Bahuri sendiri juga tengah dalam penyidikan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap SYL.

Reporter Arifina Cahyanti Firdausi
Editor Hengky Sulaksono