News

Tim Biro Hukum KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Oleh: Salman Muhammad Ilham Senin 30 Okt 2023, 13:29 WIB
Tim Biro Hukum KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

AYOJAKARTA.COM – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir untuk memenuhi panggilan sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilaksanakan hari ini Senin 30 Oktober 2023 di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menyampaikan bahwa tim Biro Hukum KPK tidak bisa menghadiri sidang perdana SYL dikarenakan ada ada agenda sidang praperadilan lain.

"Tidak (dapat hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Republika.co.id, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Klarifikasi Gagal jadi Cawapres Prabowo, Cipung Langsung Diusung jadi Capres Andara Bikin Warganet Auto Coblos

Ali menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana SYL.

"Namun sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praperadilan yang diajukan oleh SYL tersebut," kata Ali.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang perdana SYL akan digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tanggal sidang 30 Oktober 2023. Sidang perdana," dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: PDIP Indikasikan Khofifah Gabung Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Misi Raup Suara Jawa Timur?

Gugatan ini SYL tunjukan kepada KPK, karena dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

SYL ingin menguji soal sah atau tidaknya status dirinya sebagai tersangkanya yang ditetapkan oleh KPK.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang perdana ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono, yang dilaksanakan Senin, 30 Oktober 2023.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Jinan Vania Barizky