News

Denny Indrayana Sebut Putusan MKMK Harus Dilakukan sebelum 8 November, Gibran Bisa Batal Jadi Cawapres?

Oleh: Cindra May Ningrum Sabtu 28 Okt 2023, 15:03 WIB
Denny Indrayana

AYOJAKARTA.COM - Denny Indrayana adalah seorang mantan wakil Menkumham sekaligus stafsus Presiden bidang hukum kini mengeluarkan pendapatnya untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Denny Indrayana, sejumlah keputusan dari Mahkamah Konstitusi bisa berdampak besar pada proses Pemilu 2024, termasuk pada putusan MK nomor 90 tahun 2023.

Denny Indrayana mengaku mengadukan laporan tertanggal 27 Agustus 2023 dan per tanggal 23 Oktober 2023.

Dirinya melihat ada benturan kepentingan yang terang benderang dilakukan oleh hakim terlapor, ketua MK yakni Anwar Usman.

Pada Selasa, 31 Oktober 2023 mendatang, Denny Indrayana diundang untuk menyampaikan permohonan sekaligus bukti perkembangan yang perlu dikawal lebih lanjut.

"Putusan MKMK dalam pendapat saya, bukan hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif etis kepada hakim Anwar Usman, tetapi lebih jauh bisa menjadi dasar untuk menyatakan putusan 90 tentang syarat umur capres cawapres yang menyebabkan Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres, tidak sah," kata Denny Indrayana seperti dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @dennyindrayana99 pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Profesor Denny Indrayana Nilai MK Melanggar Pasal 17 Ayat 6 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman, Gibran Batal?

Menurutnya terdapat pasal 17 ayat 6 Undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur jika ada hakim konstitusi tidak mundur pada benturan kepentingan dalam penanganan perkara menyebabkan putusannya menjadi tidak sah.

"Jika MKMK segera putuskan dan menyatakan adanya pelanggaran etika oleh hakim konstitusi Anwar Usman, dan konsekuensinya putusan 90 menjadi tidak sah, maka konsekuensi lanjutannya adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka juga menjadi tidak memenuhi syarat," tambah Denny Indrayana.

Denny Indrayana juga menyarankan bahwa putusan MKMK segera dilakukan jauh sebelum tanggal 8 November 2023.

Sebab, jadwal pencalonan Presiden yang ditetapkan KPU itu untuk pasangan pengganti dimulai sejak 26 Oktober dan berakhir 8 November 2023.

"Saya punya keyakinan dengan kepemimpinan Prof.Jimly Asshiddiqie dan didampingi Prof. Bintan Saragih dan yang mulia hakim konstitusi Wahiduddin Adams proses yang akseleratif ini bisa dilakukan," imbuhnya.

Baca Juga: Maju Sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Diminta Menyadari Etika Politik dan Lakukan Hal ini

Denny Indrayana memberikan peringatan bahwa hal ini penting untuk menyelamatkan bukan hanya MK, namun juga Pemilihan Presiden 2024, dan negara hukum di Indonesia.

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Aris Abdulsalam