AYOJAKARTA.COM – Mantan Wakil Menkumham sekaligus Stafsus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana kembali menjadi sorotan.
Hal tersebut terjadi seiring adanya sejumlah keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang dinilai Denny Indrayana bisa berdampak besar pada proses Pemilu 2024.
Sempat mencuat karena analisisnya terkait dengan upaya penjegalan terhadap salah satu capres, kini Denny Indrayana disoroti terkait Mahkamah Konstitusi.
Dalam jejaring sosialnya, Denny menilai ada sejumlah perkara penting yang berkaitan erat dengan proses kelancaran Pemilu 2024.
“Saat ini sedang ada proses yang sangat penting di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK),” ujar Denny dalam unggahan videonya.
Proses penting tersebut, menurut Denny bukan saja bisa mempengaruhi pencalonan tetapi juga hasil dari Pemilu 2024.
Karena itu, Denny dan belasan Pakar Hukum lainnya mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK MK untuk membuat laporan.
Laporan tersebut diakui Denny terdiri dari dua surat yang masing-masing bertanggal 27 Agustus 2023 dan 23 Oktober 2023.
“Karena kami melihat ada benturan kepentingan yang terang-benderang dilakukan oleh Hakim Terlapor, Ketua MK Anwar Usman,” jelas Denny.
Baca Juga: Ungkap Kisah Baik tentang Kedekatan Mahfud MD dengan Gus Dur, Yenny Wahid Tak Ungkit Cak Imin
Lebih lanjut Denny menyebut bahwa pada Selasa mendatang, ia akan kembali lagi ke MK untuk menyampaikan bukti.
Mengingat pentingnya kasus ini, Denny mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan pengawalan.
Sebab tanpa adanya pengawasan dan pengawalan, maka proses pengambilan keputusan yang dinilai melanggar kode etik akan melanggeng dengan tenang.
Dengan ikut mengawal proses, hal sebaliknya akan dapat terlaksana dan bukan saja menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tetapi membatalkan pencalonan Gibran.
Dalam videonya Denny juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan Pasal 17 Ayat 6 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
“Jika ada Hakim Konstitusi tidak mundur padahal ada benturan kepentingan, menyebabkannya keputusannya menjadi tidak sah,” jelas Denny.
Apabila keputusan MK MK menilai ada pelanggaran, maka sebagai konsekuensinya Denny menjelaskan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat.
Untuk itu, Denny berharap agar keputusan terkait dengan syarat capres-cawapres dapat diputuskan sebelum tanggal 8 November 2023.
Dipilihnya tanggal tersebut, menurut Denny sebagai bentuk toleransi terhadap jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU terkait peserta Pemilu.
“Karena itu menjadi penting untuk putusan MK MK dilakukan sebelum 8 November,” ungkap Denny.
Baca Juga: Pemilu 2024 makin Dekat, Tren Hoaks Meningkat 10 Kali Lipat
Langkah tersebut dinilai sangat penting bukan saja untuk menjaga maruah MK, tetapi menyelamatkan Pemilu dan bangsa Indonesia. Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Jumat, 27 Oktober 2023 dari akun instagram @dennyindrayana99.