News

Pemeriksaan Firli Bahuri Ditunda Hingga 8 November, Alasannya Tidak Jelas

Oleh: Admin Jumat 27 Okt 2023, 20:56 WIB
Firli Bahuri disebut meminta penjadwalan ulang hingga setelah 8 November. Tak pelak sikapnya mengundang banyak pertanyaan.

AYOJAKARTA.COM -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) baru-baru ini mengguncang pemberitaan dengan pembatalan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri disebut meminta penjadwalan ulang hingga setelah 8 November. Tak pelak sikapnya mengundang banyak pertanyaan.

Namun, apa yang melatarbelakangi permintaan tersebut?

Dalam pengumuman kontroversial ini, menurut laporan Republika pada Jumat, 27 Oktober 2023, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan permintaan penjadwalan ulang yang diajukan oleh Firli Bahuri. Namun, alasan di balik permintaan tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Albertina mengaku tidak mengetahui alasan Firli dan juga tidak mengetahui keberadaan Ketua KPK ini.

Albertina menjelaskan bahwa Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk memaksa kehadiran Firli dalam pemeriksaan.

Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses pemeriksaan akan berlanjut jika pihak yang bersangkutan tidak hadir.

Selain pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Dewas KPK juga seharusnya memeriksa empat komisioner KPK lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli.

Namun, tiga dari mereka, yaitu Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango, berhalangan hadir.

Baca Juga: Maju Sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Diminta Menyadari Etika Politik dan Lakukan Hal ini

Menurut Albertina, hanya Pak Nurul Ghufron yang dapat diperiksa pada hari tersebut. Alasan ketidakhadiran tiga komisioner lainnya beragam, seperti sakit dan dinas di luar kota.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini diajukan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di lapangan bulutangkis menjadi viral.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah.

Firli Bahuri sendiri telah mengakui pertemuannya dengan SYL, namun ia menegaskan bahwa pertemuan itu terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurutnya, pertemuan tersebut adalah kejadian yang terjadi secara terbuka dan bukan atas inisiatif atau undangannya.

Polda Metro Jaya Turut Mengusut Kasus Ini

Sementara Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik, Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan terhadap SYL yang melibatkan pimpinan KPK.

Firli Bahuri sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan ini, dan rumahnya di Bekasi juga telah digeledah untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Baca Juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, Anies Baswedan Ungkap Alasan Bahasa Melayu Disepakati Menjadi Bahasa Pemersatu

Kasus ini menjadi pusat perhatian publik, dengan berbagai pihak yang ingin melihat kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Situasi yang sedang berkembang di seputar pemeriksaan Firli Bahuri oleh Dewas KPK dan penyelidikan Polda Metro Jaya menunjukkan kompleksitas dan ketegangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Reporter Admin
Editor Aris Abdulsalam