AYOJAKARTA.COM - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Penggeledahan tersebut buntut dari dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah milik Firli Bahuri di kawasan Villa Galaxy A1-A2 Kelurahan Jakasetia Kota Bekasi.
Kemudian, penggeledahan juga dilakukan di dua rumah lainnya yang masih berada di lingkungan perumahan yang sama.
"Ada tiga rumah, penggeledahan dimulai sekitar jam sepuluh siang," kata petugas perumahan Marzuki dikutip dari republika.co.id.
Menurut Marzuki selama proses penggeledahan tersebut semua orang di sekitar dilarang masuk ke area lokasi.
"Tidak boleh masuk, hanya petugas saja," ungkap Marzuki.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Hari Ini Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Hasilnya Aman?
Ketua RW 19 Irwan Irawan membenarkan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Adapun tiga rumah yang digeledah tersebut, yakni rumah Ketua KPK Firli Bahuri, kedua rumah tetangganya purnawirawan Polri dan yang ketiga rumah warga sipil biasa.
Ketiga rumah ini saling terkait dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diselidiki Polda Metro Jaya.
"Informasi yang saya peroleh hanya tiga ini dengan rumah Pak Firli hari ini," kata Irwan.
Namun, di tengah proses penggeledahan tersebut tak tampak sosok Firli Bahuri.
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan hanya didampingi pembantu rumah tangga di rumah tersebut.
"Pak firli tidak kelihatan," terang Irwan.
Irwan menjelaskan, dari ketiga rumah yang dilakukan penggeledahan tersebut ada salah satunya atas nama Martanto.
Namun, Iwan tidak tahu menahu ada kaitan apa Firli Bahuri dengan Martanto.
"Tetangganya Martanto purnawirawan yang digeledah sama penyidik saya tidak kenal," jelas Irwan.
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 24 Oktober 2023, Firli Bahuri diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
Firli diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam.