News

Deadline 31 Maret! Awas Kena Denda, Ini Cara Lapor SPT Orang Pribadi Tahun 2024 dan Dapatkan EFIN

Oleh: Admin Jumat 14 Mar 2025, 17:19 WIB
Illustrasi. Awas Kena Denda, Ini Cara Lapor SPT Orang Pribadi Tahun 2024 dan Dapatkan EFIN

AYOJAKARTA.COM - Sudahkah Anda melaporkan SPT Tahunan 2024 untuk (WP) Orang Pribadi?

Diketahui untuk pelaporan pajak orang pribadi, paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2025.

Untuk lapor SPT Tahunan Badan sendiri sudah ditutup sejak 30 April 2025.

Jika tidak membayar sesuai jatuh tempo yang diberikan maka wajib pajak akan mendapatkan denda.

Baca Juga: Terungkap! Ini 5 Fakta Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, Korban Masih di Bawah Umur

Lantas berapa denda yang akan diberikan jika wajib pajak tidak lapor pajak?

1. Sanksi administrasi untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100.000

2. Sanksi administrasi untuk wajib pajak badan Rp1.000.000

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan untuk tahun 2024 di pajak.go.id

1. Anda bisa membuka link pajak.go.id

2. Lalu klik banner Portal Layanan Wajib Pajak yang berada di atas

3. Lalu Anda bisa memilih jenis layanan

4. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (17770, 1770S atau 1770SS)

5. Isi semua data dengan benar

6. Lalu masukan kode verifikasi melalui email dan nomor yang terdaftar di pajak.go.id

7. Kirim SPT fitur e-filing dan simpan

8. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) jadi tanda.

Baca Juga: Memori HP Penuh? Ini Cara Ampuh Bersihkan File Sampah

Cara Mendapatkan EFIN

Selain itu bagi kamu yang kelupaan dengan nomor EFIN ada beberapa cara untuk mendapatkannya kembali salah satunya ialah datang langsung ke tempat layanan pajak dengan membawa KTP asli dan fotokopian, NPWP asli dan fotokopian serta formulir permohonan EFIN.

Itulah informasi seputar laporan SPT Tahun 2024 untuk wajib pajak pribadi.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky