AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan terkait guagatan pemilu pada Senin (23/10/2023).
Permohonan yang tengah ditinjau MK tersebut salah satunya berkaitan dengan batas usia maksimal dan minimal untuk mendaftar Pemilu.
Pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d, yang mana membahas soal syarat capres dan cawapres harus bebas dari permasalahan HAM.
Dalam petitumnya, pemohon tersebut meminta agar pihak MK mengubah pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Siap Putus Rantai Kemiskinan Dengan Program ‘Satu Keluarga Satu Sarjana’
Yaitu diubah menjadi syarat daftar capres dan cawapres adalah “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun ketika proses pemilihan".
Pemohon juga memperluas gugatan dalam petitumnya dengan meminta agar MK memperluas norma dalam pasal 169 huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 yaitu tentang pemilu.
Dengan tambahan sebagai berikut "tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi".
Namun rupanya MK menolak gugatan pemilu yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro tersebut.
Baca Juga: Kunjungi Pentas Indonesia Kita di TIM, Ganjar: Jangan Pernah Kapok Menjadi Indonesia
Ketiga orang tersebut tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM yang perkaranya didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan yang dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id pada Senin (23/10/2023).
Usai MK menolak gugatan tersebut, bakal capres dari Partai Gerindra yakni Prabowo Subianto langsung memberikan tanggapannya.
Sebagai informasi capres Prabowo Subianto merupakan sosok paling disorot terkait dengan isi gugatan pemilu tersebut.
Pasalnya jika MK mengabulkan gugatan tersebut, langkah Prabowo Subianto untuk maju Pilpres 2024 mendatang sudah pasti bakal terhenti.
Dalam pernyataannya, Prabowo Subianto terang-terangan merasa aneh dengan berbagai gugatan pemilu yang dilayangkan tersebut khususnya soal persyaratan umur.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha? Ya kan,” jelas Prabowo Subianto di Hotel Dharmawangsa Jakarta.
“Jadi kalau nggak cocok dicari-cari, demokrasi ya demokrasi lah, ya kan," imbuhnya.
Prabowo Subianto juga menegaskan agar rakyat nanti yang memilih dan ia juga berharap agar demokrasi bisa rukun serta damai.
"Biar rakyat yang milih, tapi Alhamdulillah ya kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya, yang penting rukun sejuk dan damai," sambungnya.***