News

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Resmi Berpasangan, Cak Imin Tak Khawatir Suara NU di Jawa Timur

Oleh: Nuriyah Nofasari Jumat 20 Okt 2023, 16:22 WIB
Potret Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Muhaimin Iskandar, calon wakil presiden Anies Baswedan menyatakan tak merasa khawatir bahwa suara pemilih Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur akan terpecah setelah Ganjar Pranowo mengumumkan berpasangan dengan Mahfud MD sebagai cawapres.

"(Suara NU di Jatim) aman," kata Cak Imin dikutip ayojakarta.con dari republika.co.id, Jumat (20/10/2023).

Cak Imin juga tidak menganggap serius kehadiran Mahfud MD sebagai pesaing dalam Pilpres 2024.

Terutama dalam hal mempertahankan dukungan suara NU dan basis Jawa Timur.

Baca Juga: Waduh! Viral Land Rover yang Dipakai Anies-Cak Imin Daftar Ke KPU Telat Pajak, Ahmad Sahroni Beri Penjelasan

Namun, ketika ditanya mengenai pendapatnya tentang Mahfud MD, Cak Imin justru menyampaikan ucapan selamat.

"Ya selamat, selamat," ucapnya.

Setelah proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke KPU, Cak Imin juga mengklaim bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

"Ini bukti bahwa seluruh kelengkapan sudah kami serahkan lengkap dan semuanya sudah sesuai dengann aturan yang berlaku tentu saya berharap dan Pak Anies berharap serta partai politik koalisi berharap akan memenuhi syarat semua dan sudah dinyatakan memenuhi syarat," ucapnya.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ada 3 Persamaan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang Belum Banyak Diketahui

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden 2024 pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Mereka didaftarkan oleh gabungan tiga partai politik dalam Koalisi Perubahan yaitu Partai NasDem, PKS dan PKB, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar didukung Partai Nasdem yang memiliki 10,26 persen kursi di DPR, PKB dengan 10,09 persen kursi dan PKS dengan 8,7 persen kursi.

Gabungan ketiga partai tersebut memiliki total 29,05 persen kursi DPR, melebihi syarat ambang batas pencalonan presiden yaitu 20 persen kursi DPR.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Fathul Amanah