AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang soal syarat usia capres dan cawapres pasa Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang minimal syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Kemudian pada Senin depan, MK akan menggelar sidang syarat maksimal usia capres-cawapres.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @terangmedia pada Kamis (19/10/2023) bahwa batas maksimal usia capres-cawapres adalah 70 tahun.
Baca Juga: Prabowo Menunda Deklarasi Cawapres dan Pendaftaran ke KPU, Habiburokhman Beri Respons Begini
Jika MK mengabulkan batas usia maksimal 70 tahun, lantas bagaimana nasib Prabowo Subianto?
Diketahui bahwa calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto telah berusia 71 tahun.
Maka, apabila MK mengabulkan batas usia maksimal capres-cawapres itu 70 tahun, kemungkinan Prabowo Subianto terancam batal nyapres.
Seperti diketahui, sejak hari pertama pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Prabowo Subianto masih belum mendeklarasikan siapa yang akan menjadi pendampingnya.
Baca Juga: Momen Perjalanan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Menuju Pendaftaran Pilpres 2024
Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan gugatan dari seorang mahasiwa yang memberikan cara alternatif bagi tokoh yang mau maju di Pilpres namun terhalang usia.
MK memutuskan syarat minimal usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali bagi yang telah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Terkait pertimbangan putusan ini, Mahkamah Konstitusi melihat batas usia tidak diatur secara tegas pada UUD 1945.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah lebih dulu mendaftar ke KPU kemudian disusul pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mendaftar untuk maju di Pilpres 2024.***