AYOJAKARTA.COM – Saat ini, sudah banyak guru atau tenaga kependidikan yang telah menunggu tunjangan cair.
Terkait hal tersebut, terdapat prediksi jadwal yang dapat dijadikan sebagai gambaran bagi para tenaga kependidikan dalam menunggu pencairan tunjangan guru.
Berdasarkan informasi, tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta insentif dapat dilakukan pengecekan sudah disalurkan atau belum minimal 14 hari kerja setelah terbitnya SP2D.
Sementara itu, tanggal terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat diakses oleh guru melalui Info GTK.
Baca Juga: Tunjangan Guru Sebentar Lagi Cair, Kenali 3 Status Validasi Rekening di Info GTK
Jadi, dapat dipastikan bahwa pencairan tunjangan guru sudah mulai cair minimal 14 hari kerja setelah terbitnya SP2D.
Jika guru yang bersangkutan belum menerima tunjangan atau insentif setelah terbitnya SP2D, maka dapat menghubungi call center resmi Kemendikdasmen.
Namun, apabila terdapat guru yang tidak cair tunjangan atau insentifnya, maka terdapat berbagai faktor yang perlu dicermati.
Berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan apabila tunjangan guru belum cair walau SP2D telah terbit:
- Guru yang bersangkutan perlu memastikan masa kerja sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku di tahun berjalan.
- Guru yang bersangkutan harus memastikan nama ada dalam usulan Dinas Pendidikan setempat.
- Guru yang bersangkutan harus memastikan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan insentif sudah diterbitkan.
- Guru yang bersangkutan perlu memastikan rekening yang digunakan masih aktif.
Jika masih ditemukannya kendala atau informasi yang ingin disampaikan, guru dapat menghubungi kontak resmi dari Kemendikdasmen RI.
Berikut rincian kontak yang dapat dihubungi:
Laman resmi: kemdikbud.go.id
Instagram: @kemendikdasmen
X (sebelumnya Twitter): @Kemdikdasmen
Pertanyaan dan pengaduan: ult.kemdikbud.go.id.
Demikianlah informasi terkait jawaban dari Kemendikdasmen terkait tanggal pencairan tunjangan guru.*