News

Saldi Isra Heran Putusan Hakim MK Soal Batas Usia Capres-cawapres: Jauh dari Batas Nalar!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 17 Okt 2023, 11:03 WIB
Hakim Konstitusi, Saldi Isra

AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya telah memutuskan gugatan perkara soal batas usia capres dan cawapres Indonesia pada sidang putusan MK yang digelar Senin (16/10/2023).

Salah satu hasil sidang yang masih menjadi perdebatan tentang putusan MK tersebut adalah dimana batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala negara.

Salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra pun heran dan mempertanyakan hasil putusan tersebut yang terkesan terburu-buru dengan memberikan dissenting opinion saat sidang.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Fokus Pendaftaran ke KPU Pasca MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Bahkan Saldi Isra dalam uraian dissenting opinion miliknya seolah mengecam tindakan hakim MK lain yang mengambil keputusan tidak seperti biasanya.

Saldi Isra pun mengaku bahwa dalam mengambil putusan soal batas usia capres cawapres ini dirinya merasakan peristiwa aneh.

Ia mengaku bingung untuk bagaimana memulai menentukan keputusan setelah adanya perbedaan pendapat yang ada.

Baca Juga: Ketua MK Paman Gibran Disebut Seperti Deus Ex Machina, Sosok Sakti Zaman Yunani Kuno

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," ujar Saldi seperti dikutip dari akun Instagram @undercover.id Selasa (17/10/2023).

Dimana akun tersebut turut mengunggah cuplikan sidang MK soal batas usia capres cawapres.

Saldi kemudian mengungkapkan bahwa saat ini ia merasakan bahwa MK sedang berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam waktu singkat.

Baca Juga: Tolak Putusan yang Loloskan Gibran jadi Cawapres, Saldi Isra Diminta Keluar dari MK

"Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," jelas Saldo.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini dimana perubahan terjadi dalam hitungan hari," lanjutnya.

Dalam uraiannya, Saldi membeberkan bahwa pada putusan perkara gelombang pertama di tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus.

Baca Juga: Gibran Beri Tanggapan Mengenai Putusan MK: Silakan Memberikan Penawaran tapi Tunggu Keputusan Saya

Dan hasilnya, sebanyak enam hakim yang terlibat setuju untuk menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Namun pada putusan perkara gelombang kedua pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 Ketua MK Anwar Usman ikut memberikan putusan.

Dimana pada saat itu Anwar Usman disebutkan Saldo telah ikut memutus perkara dan mengubah posisi hakim yang pada gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

MK akhirnya memberikan hasil putusan bahwa mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris