News

Kabulkan Syarat Usia Capres-Cawapres di Bawah 40 Tahun, MK Malah Keliru Tulis Identitas Pemohon, Kok Bisa?

Oleh: Linda Wati Senin 16 Okt 2023, 21:11 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

AYOJAKARTA.COM - Dikabulkannya syarat usia capres-cawapres tetap 40 tahun namun memperbolehkan bagi yang sedang atau sudah berpengalaman sebagai Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik publik.

Gugatan tersebut diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta.

Sayangnya, warganet menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ternyata salah menulis identitas pemohon, Almas Tsaqibbirru.

Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Berubah, Hakim Saldi Isra Ungkap Hal Ini

Akun Twitter @AidulFa menyoroti surat putusan MK pada poin ke tujuh yang menulis bahwa pemohon dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (UNSA).

Hal itu menjadi pertanyaan, mengapa putusan MK dapat keliru menulis identitas pemohon.

Akun Twitter alias X tersebut mengatakan bahwa tidak ada Universitas Negeri Surakarta.

Seharusnya adalah Universitas Surakarta (UNSA) yang merupakan salah satu PTS di Solo.

“Tidak ada Universitas Negeri Surakarta. UNSA itu Universitas Surakarta. Salah satu PTS di Solo. PTN/BH itu Universitas Sebelas Maret (UNS). Bagaimana putusan MK bisa keliru tentang identitas pemohon yg menentukan keabsahan formil?,” tulis @AidulFa.

Baca Juga: Alasan MK Kabulkan Syarat Usia Capres dan Cawapres di Bawah 40 Tahun Bagi yang Pernah Jabat Kepala Daerah

Unggahan tersebut tentu menuai banyak respons dari warganet.

Ada yang menyebutnya kemungkinan buru-buru ada juga yang mengatakan MK kurang riset.

“Kocak sih, kagak niat riset dulu nama kampusnya dah bener apa belum wkwk,” kata @haxnsa.

“Mungkin karna terburu buru,” kata @tobibs_

Sementara itu, Almas Tsaqibbirru menyebut bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah sosok pemimpin yang ideal.

Disebutkan bahwa selama Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Surakarta telah berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi kota tersebut menjadi 6,25 persen yang semula 1,74 persen.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah