News

3 Fakta Kasus Jessica Wongso yang Akan Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Benarkah Ada Bukti Baru?

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 15 Okt 2023, 11:38 WIB
Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM – Kematian Mirna Salihin menyeret nama Jessica Wongso dan kemudian menjadikannya sebagai terpidana.

Kembali mencuatnya kasus ini adalah karena adanya Film Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang ditayangkan Netflix pada 28 September 2023.

Banyak warganet yang mengatakan bahwa kasus ini banyak kejanggalan dan berharap akan kembali dibuka di persidangan.

Otto Hasibuan selaku tim kuasa hukum yang menangani kasus ini menyatakan bahwa dirinya menemukan bukti baru dan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com pada Minggu (15/10/2023), ada tiga fakta terkait pengajuan PK kasus Jessica Wongso, berikut ulasannya.

Baca Juga: Edi Darmawan Salihin Sebut Reaksi Jokowi Bakal ‘Melotot’ Jika Jessica Wongso Akhirnya Akui Bunuh Mirna Salihin

1. Warganet Minta Kasus ini Kembali Dibawa ke Persidangan

Setelah adanya penayangan film dokumenter ini, banyak warganet yang mengeluarkan perspektif di media sosial.

Banyak netizen yang menginginkan kasus ini kembali dibuka dan dibawa ke persidangan untuk mengungkapkan semua kejanggalan.

2. Otto Hasibuan Siap Ajukan PK

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum yang menangani kasus Jessica Wongso menyatakan bahwa siap mengajukan PK ke MA agar kasus ini kembali dibuka.

Tak hanya itu, Otto Hasibuan juga menyebut bahwa dirinya telah menemukan novum baru yang akan disampaikan agar kasus ini kembali dibuka.

Kendati demikian, Otto Hasibuan belum mengungkapkan waktu yang pasti untuk mengajukan PK tersebut.

Baca Juga: Siap Ajukan PK, Jessica Wongso dan Otto Hasibuan Telah Kantongi Bukti Baru

3. Kejaksaan Agung Tegaskan Kasus Mirna Selesai

Kasus yang sudah terjadi tujuh tahun silam ini telah ditutup Kejaksaan Agung.

Hukuman untuk Jessica Wongso juga telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku.

Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai terpidana dan mendapatkan hukuman 20 tahun penjara sejak 2016 silam.

Bahkan Kejagung mengaku telah melewati lima persidangan dalam kasus ini.

Demikian tiga fakta kabar pengajuan PK dalam kasus kopi sianida yang melibatkan nama Jessica Wongso.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Fathul Amanah