AYOJKARTA.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, namanya kini kembali terdengar publik.
Setelah dirinya memberikan komentar mengenai kevalidan CCTV dalam kasus kopi sianida di salah satu stasiun televisi swasta.
Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com pada Minggu (15/10/2023), Roy Suryo memiliki nama lengkap dan gelar bangsawan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo.
Ia lahir di Yogyakarta pada 18 Juli 1968.
Baca Juga: Roy Suryo Analisis Video Jessica Wongso Masukan ‘Sesuatu’ ke Kopi Mirna Salihin: Itu Asli
Lahir dan besar di kota pelajar, Roy Suryo pernah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengambil jurusan Ilmu Komunikasi.
Sebagai tokoh yang mengklaim dirinya sebagai ahli telekomunikasi dan multimedia, Roy Suryo sering mengisi acara sebagai narasumber di berbagai acara.
Roy Surya mulai terjun di bidang politik dan bergabung dengan Partai Demokrat pada 2004.
Ia pernah tercatat sebagai salah satu konsultan teknis dan ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat.
Mewakili partainya pada 2009, Roy Suryo pernah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Dengan daerah pemilihan di Yogyakarta, dirinya berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan saat itu.
Pada 2013, Roy Suryo ditunjuk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk menggantikan Andi Mallarangeng yang divonis sebagai terduga kasus korupsi Hambalang pada 2012.
Dalam perjalanan kariernya, Roy Suryo pernah terlibat kasus pidana yang membuatnya harus dipenjara.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Roy Suryo Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan di Kasus Meme Stupa Borobudur
Pada 2022, Roy Suryo pernah memposting gambar stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Joko Widodo.
Karena hal itu, Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama dan dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy Suryo juga terjerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Dalam kasus ini, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman penjara selama sembilan bulan.***