News

Resmi Menjadi Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pinta Hal ini Kepada Masyarakat

Oleh: Karseno AJ Sabtu 14 Okt 2023, 18:10 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Tersangka

AYOJAKARTA.COM - Usai menjalani pemeriksaan hampir 1X24 jam, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan oleh KPK.

Keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo tampak menggunakan rompi oranye.

Alasan KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, karena kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Syahrul Yasin Limpo Komitmen Ikuti Proses Hukum di KPK

Kepada sejumlah pejabat Eselon I dan II di Kementan, Syahrul diduga memeras dengan setoran wajib berkisar $ US 4.000 hingga 10.000 setiap bulan.

Dalam tindak proses dugaan pemerasan tersebut, Syahrul juga diduga telah bekerjasama dengan dua orang stafnya di Kementerian Pertanian.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat memberikan keterangan.

Baca Juga: Kuatir Melarikan Diri atau Hilangkan Barang Bukti, Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Sanggah Pernyataan KPK

Dalam pers conference, Alexander Marwata menyebut dari hasil pemerasan tersebut SYL dan Sekjen Kementan KS, serta Dirjen Prasarana MH ikut menikmati hasil.

Dari hasil pemerasan yang nilainya mencapai Rp 13,9 miliar tersebut, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain digunakan untuk membayar cicilan mobil mewah, uang hasil pemerasan juga dipergunakan membiayai perawatan wajah anggota keluarga.

Baca Juga: KPK: Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan Mobil dan Kartu Kredit

“SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah ditentukan,” jelas Alexander Marwata.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex menjelaskan selanjutnya Syahrul Yasin Limpo akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.

“Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK,”

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ahmad Sahroni: Ada Kesewenang-wenangan

Terkait dengan penetapan sebagai tersangka dan penahanan dirinya, Syahrul mengapresiasi kinerja KPK dan akan menghormati semua proses hukum yang ada.

“Saya berharap, biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan,” jelas Syahrul ketika dimintai keterangan.

Karenanya, Syahrul meminta agar azas praduga tidak bersalah benar-benar dijalankan demi terwujudnya penegakan hukum.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK: Terima Uang 10 Ribu Dolar AS Setiap Bulan

Lamanya waktu pemeriksaan KPK yang panjang dan melelahkan membuat Syahrul meminta publik untuk tidak melakukan penghakiman.

Langkah tersebut dipandang perlu dilakukan sebagai bentuk hak dan penghormatan terhadap proses hukum.

“Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, saya berharap jangan saya dihakimi terlebih dulu,” ungkap Syahrul.

Baca Juga: KPK Ungkap Syahrul Yasin Limpo Dapat Uang hingga 10 Ribu Dolar AS Setiap Bulan, Dipakai untuk Ini

Lebih lanjut, Syahrul menambahkan akan berusaha untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan dengan apa yang dimiliki.

“Azas praduga tak bersalah harus dilakukan, biarkan saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,” pinta Syahrul.

Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Sabtu, 14 Oktober 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.*** 

Reporter Karseno AJ
Editor Desi Kris