News

Gaji Petugas Pemilu 2024 Naik? Ternyata Segini Besar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, Bisa Capai Rp2,5 Juta

Oleh: Sulistiyaningsih Jumat 13 Okt 2023, 16:34 WIB
Pemilu 2024

AYOJAKARTA.COM - Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pemilu.

Termasuk membentuk Badan Adhoc agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak bisa memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Badan Adhoc ini terdiri dari Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan juga Penitian Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca Juga: Besaran Honor Petugas Pemilu PPK dari Ketua sampai Anggota serta Masa Kerjanya

Masing-masing Badan Adhoc ini memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban tersendiri sesuai dengan Undang-undang tentang Pemilu.

Kabar baiknya untuk ada kenaikan gaji petugas Pemilu 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dibanding Pemilu sebelumnya.

Pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Segini Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di Pemilu 2024, Naik Tajam Dibandingkan Sebelumnya

Aturan kenaikan gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih ini di Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Kenaikan honor atau gaji ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga: Jawa Timur Menjadi Kunci Kemenangan Pemilu, Berikut Daftar Nama Cawapres Potensial Pendamping Prabowo Subianto

Lantas berapa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih untuk Pemilu 2023? Berikut ini rinciannya sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari laman kalbar.kpu.go.id, Jumat (13/10/2023).

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.500.000

- Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sebesar Rp2.200.000

Masa kerja PPK pada Pemilu 2024 mulai dari 4 Januari 2024 hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Dispora DKI Jakarta Dukung Penuh Pilpres 2024, Izinkan Seluruh GOR di Jakarta Bisa Dipakai Kegiatan Pemilu

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.500.000

- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000

Masa kerja PPS pada Pemilu 2024 mulai dari 24 Januari hingga 4 April 2024.

Baca Juga: Daftar Lengkap 15 Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024, Salah Satunya Ada Mantan Ketua Umum PSSI

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.200.000

- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000

Masa kerja KPPS pada Pemilu 2024 mulai dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Baca Juga: Waktu Pendaftaran Peserta Pemilu Mepet, Duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Makin Mencuat

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000

Masa kerja Pantarlih pada Pemilu 2024 mulai dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Itulah rincian gaji petugas Pemilu mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris