AYOJAKARTA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal bersisa tiga bulan setengah.
Untuk melaksanakan pesta demokrasi terbesar di Tanah Air ini, pemerintah memerlukan banyak bantuan petugas pemilu.
Salah satunya adalah PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan.
Sesuai namanya, PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Segini Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di Pemilu 2024, Naik Tajam Dibandingkan Sebelumnya
Dalam menjalankan tugasnya, PPK berhak mendapatkan honor seperti yang diatur oleh pemerintah.
Honor itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut besaran honor petugas pemilu PPK dari ketua sampai anggotanya seperti dikutip dari putatgede.kendalkab.go.id:
1. Ketua, Rp2.500.000/bulan
2. Anggota, Rp2.200.000/bulan
3. Sekretaris, Rp1.850.000/bulan
4. Pelaksana, Rp1.300.000/bulan
Masa Kerja PPK
Masa kerja Badan Adhoc penyelenggara Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024
2. PPS: 17 Januari 2023 - 4 April 2024
3. Pantarlih: 3 Februari - 12 Maret 2023
4. Panwaslu Desa: 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Sebagai catatan, masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.***