AYOJAKARTA.COM - Gaji petugas pemilu seperti PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di Pemilu 2024 naik tajam dibandingkan pemilu sebelumnya.
Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Kenaikan honor badan ad hoc tersebut berlaku untuk semua posisi, mulai dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, hingga Pantarlih LN.
Kenaikan honor ini disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut adalah rincian kenaikan honor badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan 2024, dikutip dari laman kab-cilacap.kpu.go.id:
Selain kenaikan honor Badan Adhoc, Pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Kenaikan honor Badan Adhoc ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para petugas Badan Adhoc, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan maksimal.
KPU Buka Pendaftaran Panitia Ad Hoc Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. Pendaftaran untuk mengisi posisi panitia Adhoc ini akan dimulai 20 November 2022.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Tugas PPK adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. PPK juga bertugas menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten dan kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.
Berbeda dengan PPK, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Jumlah anggota PPS adalah 3 orang yang terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota.
Kewenangan PPS adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
PPS juga berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***