News

Kasus Kopi Siandia Jessica Wongso Bisa Disidangkan Kembali? Ini Kata Mahkamah Agung

Oleh: Admin Kamis 12 Okt 2023, 20:10 WIB
Kepala Biro Hukum & Humas MA RI, Sobandi

AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai terdakwa kini kembali menjadi perbincangan hangat.

Kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menewaskan Mirna Salihin ini juga semakin panas.

Banyak pihak yang menilai jika kasus kopi sianida Jessica Wongso penuh kejanggalan.

Baca Juga: Bikin Konten Cosplay 'Ice Cold' Jessica Wongso, Influencer Tamara Dai Diserang Warganet sampai Minta Maaf

Hal ini terjadi usai film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix pada 28 September 2023.

Kejanggalan ini lantas membuat banyak pihak memberikan pendapat mereka.

Bahkan ada yang meminta kasus kopi sianida Jessica Wongso ini untuk dibuka kembali.

Baca Juga: Ungkap Jessica Wongso Bukan Pembunuh Mirna, Wirang Birawa Kebanjiran Teror

Lantas apakah memang masih bisa jika kasus kopi sianida Jessica Wongso ini disidangkan kembali?

Seperti diketahui, kasus ini udah masuk keputusan akhir yang menetapkan Jessica Wongso sebagai terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (12/10/2023) terkait kasus ini bisa dibuka lagi atau tidak Mahkamah Agung pun memberikan penjelasan.

Baca Juga: Wirang Birawa Ceritakan Kronologi Teror yang Dialaminya, Setelah Analisis Kasus Jessica Wongso

Menurut Mahkamah Agung (MA) kasus Jessica Wongso ini bisa saja dibuka kembali.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Biro Hukum & Humas MA RI, Sobandi awalnya memang menegaskan bahwa proses peradilan kasus Jessica Wongso ini sudah selesai.

Baca Juga: Klaim Jessica Wongso Bukan Pembunuh Mirna Salihin, Master Firasat Wirang Birawa Dikirimi Kain Kafan

Bahkan putusan upaya hukum telah menyatakan bahwa terdakwa Jessica Wongso terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin.

Di sisi lain, Sobandi menjelaskan jika ada upaya hukum lain untuk kasus ini.

"Dapat, atau memungkinkan dibuka kembali yaitu dengan peninjauan kembali kedua," ujar Sobandi.

Baca Juga: Jessica Wongso Disebut Punya Kepribadian Eksplosif Kompulsif, Apa Itu?

Namun untuk mengajukan peninjauan kembali kedua ini tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Yaitu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap objek yang sama tentunya dalam hal ini perkara Jessica, baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara," jelasnya.

Hal tersebut masuk dasar hukum surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016.

Menurut Sobandi dengan surat edaran dari MA ini boleh saja jika ingin mengajukan PK kedua dengan syarat yang telah ditetapkan.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris